Hasto Tersangka, PDIP: Konfirmasi Peringatan Megawati Partai Diawut-awut Jelang Kongres

JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) memberikan pernyataan resmi terkait penetapan terperiksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto ditetapkan terdakwa perkara dugaan langkah pidana korupsi suap Harun Masiku untuk mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Ketua DPP Lingkup Kehormatan PDIP, Komaruddin Watubun menyinggung persoalan pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di dalam balik penetapan status terperiksa Hasto tersebut.
“Peristiwa ini mengkonfirmasi apa yang digunakan disampaikan oleh ibu ketua umum pada tanggal 12 Desember, bahwa partai akan diawut-awut pada rencana kongres nanti. Jadi ini sebenarnya penegasan,” kata Komar di jumpa persnya di tempat Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (24/12/2024) malam.
Oleh karenanya, kata dia, PDIP semakin yakin akan ada berbagai terpaan yang mana mencoba mengacak-acak partainya jelang Kongres 2025. Hal itu terlihat salah satunya lewat penetapan tersangka.
“Jadi Sekjen penetapan terdakwa hari ini semakin mengukuhkan keyakinan kami bagian dari membenarkan apa yang tersebut disampaikan oleh Ibu Ketua Umum,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto menjadi terperiksa perkara tindakan pidana korupsi memberi hadiah atau janji untuk pegawai negeri atau pelaksana negara yaitu Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode tahun 2017-2022. Wahyu Setiawan telah terjadi menjalani hukuman pidana.
“Atas perbuatan saudara HK yang dimaksud KPK selanjutnya melakukan ekspos juga lain-lain kemudian akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto jumpa pers, Selasa (24/12/2024).




