Revisi UU Kejaksaan juga KUHAP Bukti Ketidakpastian Hukum pada Indonesia

JAKARTA – Revisi UU Kejaksaan serta KUHAP dinilai sebagai bukti ketidakpastian hukum di tempat Indonesia. Hal itu dikhawatirkan menghasilkan penegakan hukum semakin kacau.
“Kasus pagar laut Tangerang juga perkara timah adalah dua contoh ketidakpastian hukum yang digunakan disebabkan oleh kewenangan berlebih jaksa,” kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, Kamis (13/2/2025).
Haidar menjelaskan, tindakan hukum pagar laut Tangerang setidaknya ditangani oleh tiga lembaga penegak hukum. Mulai dari Polri, KPK, hingga Kejaksaan. Polri mengusut dugaan pidana umumnya, sedangkan KPK lalu Kejaksaan sama-sama mengusut dugaan pidana korupsinya.
“Antara KPK serta Kejaksaan dua lembaga penegak hukum menangani satu tindakan hukum korupsi jelas tidak ada efisien kemudian menyebabkan ketidakpastian hukum,” ucapnya.
Untuk menghindari hal-hal seperti itulah mengapa KUHAP yang digunakan berlaku pada waktu ini mengatur pemisahan fungsi kewenangan lembaga penegak hukum. Polri juga PPNS sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum lalu hakim sebagai pengadil.
Sedangkan KPK sebagai lembaga ad-hoc yang dimaksud diberi tugas khusus pada pemberantasan aksi pidana korupsi dengan gabungan fungsi penyidikan sekaligus penuntutan.
“Namun kewenangan jaksa sebagai penyidik langkah pidana tertentu di UU Kejaksaan telah lama mengganggu keteraturan penegakan hukum tersebut. Padahal tindakan pidana tertentu tidak hanya saja korupsi. Kini jaksa terkesan lebih tinggi daripada KPK hingga menutupi fungsi utamanya sebagai penuntut umum,” jelasnya.
Selain itu, ketidakpastian hukum akibat kewenangan berlebih jaksa juga tercermin dari perkara timah. Kasus timah disebut-sebut sebagai tindakan hukum korupsi terbesar di area Indonesia bertolak-belakang dengan vonis hakim.



