Hasto Kristiyanto Melawan, Ajukan Praperadilan Status Tersangka KPK

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan status hukumnya di area Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hasto mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai terdakwa terkait persoalan hukum Harun Masiku ke Pengadilan Negeri Ibukota Selatan.
“PN Ibukota Selatan pada hari Hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah dilakukan menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, Hasto Kristiyanto dan juga sebagai pihak termohon, yaitu KPK RI,” ujar Humas PN Ibukota Selatan Djuyamto ketika dikonfirmasi, hari terakhir pekan (10/1/2025).
Dia menjelaskan, permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan Hasto sebagai dituduh oleh KPK itu sudah pernah didaftarkan ke PN Ibukota Selatan. Adapun perkaranya sudah pernah teregister dengan nomor perkara No:5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel tertanggal 10 Januari 2025.
“Ketua PN Ibukota Selatan telah terjadi menunjuk hakim yang digunakan menangani perkara tersebut, yakni saya sendiri, Djuyamto selaku hakim tunggal,” tuturnya.
Dia menambahkan, sidang perdana gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa dugaan persoalan hukum suap berkaitan Harun Masiku itu dijadwalkan. Adapun perihal perkara tersebut, ia tak bisa jadi berbicara lebih banyak banyak lantaran dialah yang dimaksud akan menjadi hakimnya.
“Sidang pertama dengan jadwal pemanggilan para pihak sudah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025. Berkaitan informasi lebih besar lanjut terkait perkara tersebut, akan dijelaskan oleh Humas kedua PN Ibukota Indonesia Selatan ya,” pungkasnya.




