Hasto Kristiyanto Didampingi 12 Pengacara Lawan KPK di tempat Sidang Praperadilan

JAKARTA – Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan akan mengadakan sidang perdana praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (21/1/2025). Gugatan ini terkait Hasto yang digunakan keberatan ditetapkan terperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Ketua DPP PDIP Lingkup Reformasi Hukum Ronny Talapessy menyatakan, pihaknya sudah ada siap melawan KPK pada praperadilan tersebut. Bahkan, belasan pengacara disiapkan.
“Kami kelompok hukum sudah ada siap. Total ada 12 pengacara yang tersebut akan mengambil bagian bersidang,” kata Ronny melalui keterangan tertulisnya yang dikutipkan Selasa (21/1/2025).
Ronny tidak ada menjelaskan secara detail dari identitas pengacara yang tersebut dimaksud. Ia semata-mata menyebutkan, Todung Mulya Lubis ditunjuk untuk menjadi pemimpin belasan pengacara tersebut.
“Terkait bukti, semua telah kita siapkan kemudian akan kita komunikasikan di persidangan,” ujarnya.
“Kepada keluarga besar PDI Perjuangan, agar tetap saja tenang. Kita sama-sama hormati kemudian taat hukum. Kita sama-sama berjuang di dalam jalan hukum, untuk membuktikan bahwa apa yang tersebut selama ini dituduhkan untuk Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah bukan benar,” sambungnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan terperiksa oleh KPK. Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai terdakwa dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR juga perintangan penyidikannya.
Gugatan tersebut, Hasto ajukan ke Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan pada 10 Januari 2025. “PN Ibukota Indonesia Selatan pada hari Hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah lama menerima permohonan praperadilan yang dimaksud diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto lalu sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” ujar Pejabat Humas PN DKI Jakarta Selatan Djuyamto pada Hari Jumat (10/1/2025).
Gugatan Hasto ini terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto telah dilakukan ditunjuk sebagai Hakim Tunggal di gugatan tersebut. Adapun, sidang perdana akan diselenggarakan pada Selasa (21/1/2025).




