Hasil Sidang MK: Willy Yoseph-Habib Ismail Cabut Gugatan Sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2024

JAKARTA – Pasangan calon gubernur (cagub) kemudian delegasi gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Willy Midel Yoseph juga Habib Ismail bin Yahya mencabut gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di area Mahkamah Konsitusi (MK) hari ini.
Dalam persidangan, Willy hadir secara daring segera pada program zoom. Willy mencabut secara langsung perkara Nomor 269/PHPU.Gub-XXII/2025 PHPU pemilihan gubernur Kalimantan Tengah 2024.
Persidangan yang dimaksud diketuai Arief Hidayat sebagai Hakim Panel III, dengan hakim anggota Ridwan Mansyur dan juga Enny Nurbaningsih. Sedangkan Kuasa Hukum Willy Yoseph/Habib Ismail yang hadir adalah Rahmadi G Lentam.
“Di zoom hadir?” tanya Ketua Majelis Hakim Panel III, Arief Hidayat mengkonfirmasi penampilan Willy.
“Siap hadir Pak Hakim Yang Mulia,” jawab Willy.
“Betul permohonan perkara 269 dicabut?” tanya Hakim Arief Hidayat mengkonfirmasi.
“Betul Pak Hakim,” jawab Politikus Partai Nasdem itu.
Selanjutnya, Hakim Arief Hidayat bertanya untuk Willy, persoalan tandatangan surat pencabutan yang mana ditandatangani oleh Willy Midel dan juga Habib Ismail yang disampaikan ke MK.
“Ini betul yang digunakan memberi surat pencabutan kedua orang tanda tangan semua?” tanya Hakim Arief Hidayat.




