Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Sektor Bisnis

JAKARTA – Menyikapi tuntutan serikat buruh pada membaca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) pada klaster Ketenagakerjaan, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang lalu Industri ( Kadin ) Indonesia Area Industri Saleh Husin mengimbau semua pihak supaya membaca putusan yang dimaksud dengan masih berorientasi pada peningkatan ekonomi.
Hal ini, tegas dia, sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang tersebut telah lama menetapkan peningkatan mencapai 8%. Menurut Saleh Husin, kebijakan pengupahan yang mana berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian nasional pada gilirannya juga mampu menjadi katalisator peningkatan kesejahteraan penduduk luas.
Saleh Husin mengatakan, salah satu strategi yang efektif di mewujudkan peningkatan pertumbuhan perekonomian sebagaimana amanat Presiden adalah dengan meningkatkan kontribusi bidang nasional terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
Tahun 2023 lalu, partisipasi sektor manufaktur terhadap Ekonomi Nasional Indonesia tercatat mencapai 18,67%. Tahun ini, pada triwulan III sumbangsih sektor manufaktur sebesar 19,02%. Capaian ini menurutnya masih jarak jauh dari target sumbangan manufaktur sebesar 28% di upaya untuk mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045.
“Industri manufaktur selain bermanfaat untuk meningkatkan nilai tambah komoditi yang digunakan ada pada Indonesia juga sangat bermanfaat pada menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi warga yang digunakan lebih besar luas. Dengan terciptanya lapangan kerja, setidaknya akan dapat menghurangi tingkat kemiskinan,” kata beliau di keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).
Saleh Husin melanjutkan, menurut Permenperin 51/M-IND/PER/10/2013 tahun 2013, ada enam kelompok lapangan usaha yang digunakan dikategorikan sebagai sektor padat karya, yaitu sektor makanan-minuman lalu tembakau, lapangan usaha tekstil juga pakaian jadi, lapangan usaha dermis kemudian barang dari kulit, lapangan usaha alas kaki, bidang mainan anak, juga bidang furnitur.
“Untuk negara dengan total penduduk terbesar ke empat di tempat dunia yang dimaksud mencapai 282 jt jiwa, sektor padat karya dapat menjadi katalisator pada mewujudkan kesejahteraan Warga yang dimaksud lebih banyak luas,” tegasnya.
Namun demikian, pada sisi sebaliknya sektor padat karya termasuk kelompok bidang yang dimaksud sangat rentan terhadap kebijakan terkait ketenagakerjaan termasuk perihal pengupahan. Sehingga, imbuh dia, ketika putusan MK terhadap UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan ditafsirkan secara sepihak dengan kacamata kepentingan kelompok tertentu, akan berdampak negatif terhadap sektor padat karya.




