Hakim Diminta Dalami Pengakuan Agustiani Tio di dalam Sidang Praperadilan Hasto

JAKARTA – Majelis hakim diminta untuk mendalami juga memeriksa kesaksian mantan terpidana perkara suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina di sidang praperadilan Hasto Kristiyanto yang digunakan dijalankan pada hari terakhir pekan (7/2/2025) kemarin.
Diketahui, Agustiani Tio yang dimaksud merupakan mantan anggota Bawaslu dihadirkan oleh regu kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum lalu Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyatakan, terkait pengakuan Agustiani Tio yang dimaksud ada tiga persoalan yang digunakan fundamental pada suatu proses hukum acara pidana di kerangka projustisia.
Pertama, Julius menyampaikan adanya dugaan intimidasi yang dijalankan oleh pihak penyidik terhadap Agustiani Tio.
Lalu, intimidasi ditujukan untuk menyampaikan nama salah satu orang dengan melakukan perbuatan tertentu. Namun kesaksian itu tidak perkembangan yang tersebut sebenarnya dialami, didengar, dan juga dilihatnya.
Selanjutnya, ada seseorang yang dimaksud mengaku menawarkan beberapa uang untuk Tio untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang didesak oleh penyidik. Yaitu menyampaikan satu nama, lalu satu nama itu melakukan sebuah perbuatan penyuapan terhadap Harun Masiku.
“Dari tiga insiden itu, maka bisa saja dipastikan apabila yang mana melakukan oleh penyidik KPK itu telah terjadi dua pelanggaran lalu satu kejahatan,” kata Julius, Akhir Pekan (9/2/2025).




