Pangeran George Akan Mewarisi Real Estate Senilai Rp21 Billion ketika William Naik Takhta

INGGRIS – Pangeran George, putra sulung Pangeran William lalu Kate Middleton, akan mewarisi kekayaan besar di bentuk real estate senilai USD1,3 miliar atau Rp21 triliun ketika ayahnya menjadi Raja Inggris.
Dilansir dari Marca, Awal Minggu (20/1/2025), kekayaan ini akan menjadikan Pangeran George yang ketika ini berusia 11 tahun menjadi salah satu pemilik tanah terbesar dalam Inggris.
Ketika Pangeran William naik takhta menggantikan Raja Charles III, George diperkirakan akan menyandang penghargaan Prince of Wales juga Duke of Cornwall. Gelar Duke of Cornwall memberikan kendali berhadapan dengan real estate yang mana sangat besar.
Termasuk properti lalu lahan yang mana tersebar dalam 23 wilayah di dalam Inggris kemudian Wales, dengan total nilai mencapai USD1,3 miliar menurut Forbes.

Foto/Getty Images
Portofolio ini meliputi Lapangan Kriket Oval yang tersebut bersejarah, lebih banyak dari 67 ribu hektare taman nasional Dartmoor, rumah pribadi di dalam London serta Kepulauan Scilly, Highgrove House, rumah masa kecil ayahnya yang dimaksud mencakup lahan perkebunan luas, kemudian tempat pembibitan, hutan, perairan, hingga pantai dalam Cornwall.
Selain itu, properti yang digunakan diwariskan mencakup 270 monumen kuno serta banyak tanah yang digunakan berasal dari abad ke-11 juga ke-12.
Dari seluruh kepemilikan tersebut, George diperkirakan akan memunculkan pendapatan sekitar USD22,6 jt atau sekitar Rp350 miliar per tahun. Menariknya, penghasilan ini bebas pajak berkat aturan sistem perpajakan khusus Inggris Raya terkait aset-aset kerajaan.
Sebagai pewaris takhta ketiga pasca ayah lalu kakeknya, George masih memiliki jalan panjang menuju tempat Raja Inggris. Dengan usia Charles pada waktu ini yang digunakan mencapai 75 tahun, George kemungkinan akan menyandang peringkat Prince of Wales kemudian Duke of Cornwall pada 20 tahun ke depan, apabila Charles hidup hingga usia 95 tahun.




