Sortaman Saragih Soroti Dugaan Pungli kemudian Bullying PPDS Unsrat: Prodi Bidang kedokteran Harus Transparan

JAKARTA – Kementerian Bidang Kesehatan mengungkap adanya dugaan pemungutan dana di tempat luar kegiatan kampus hingga perundungan di area Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Keilmuan Penyakit Dalam Fakultas Kesehatan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di tempat RSUP Prof Dr dr R D Kandou, Sulawesi Utara. Imbasnya, Kemenkes memutuskan membekukan sementara PPDS di tempat kampus ini.
Munculnya dugaan pungli hingga perundungan di tempat dunia sekolah kedokteran ini semakin menimbulkan rakyat prihatin. Insiden ini seolah satu per satu terungkap hingga menyita perhatian publik.
Ketua Lingkup Aspek Kesehatan Komunitas Partai Perindo, dr. Sortaman Saragih turut menyoroti perkara ini. Menurutnya, Prodi Medis dalam Indonesia ini mulai darurat moral serta perlu dengan sigap ditangani pemerintah.
“Melihat kondisi perundungan pada prodi kedokteran sekarang, eksekutif harus bersikap proaktif untuk menghentikan persoalan hukum ini. Kondisi ini telah tergolong darurat moral dan juga kriminal, sehingga tidaklah boleh mengantisipasi pihak universitas untuk membenahi diri sendiri,” kata dr. Sortaman ketika dihubungi Sindonews, baru-baru ini.
Melihat semakin maraknya aksi perundungan tersebut, dr. Sortaman menyatakan bukan cukup jikalau cuma menghentikan prodi yang dimaksud dinilai melakukan perundungan. Perlu dilaksanakan investigasi ke semua prodi kedokteran, baik umum maupun spesialis serta menindak para pelaku dan juga mengubah sistem sekolah yang mana ada.
“Adanya perundungan ini bukanlah muncul dengan sendirinya tapi oleh sebab itu sistim institusi belajar yang kurang ditata. Kita butuh Menteri Pendidikan yang tersebut memahami dan juga mampu memperbaiki sistim Pendidikan kedokteran ini,” ujar dia.
Ada sebagian faktor yang dimaksud mendasari ramainya tindakan perundungan di dalam prodi kedokteran RI. dr. Sortaman menjelaskan faktor yang dimaksud bisa saja terjadi lantaran sulitnya menjadi dokter di area Indonesia, adanya otoritas senior pada junior, hingga dinasti kolegiun terselubung.
“Profesi dokter pada Indonesia dikelola lalu dikuasai oleh kolegium kespesialisan tertentu. Setiap spesilialis mempunyai kolegium masing-masing yang mana berkuasa mutlak menentukan siapa yang digunakan boleh masuk ke spesialisan mereka,” ucapnya.
Berkaca dari fenomena perundungan hingga dicap darurat moral pada sekolah kedokteran dalam Indonesia, hal ini menjadi sinyal keras agar pemerintah sanggup bekerja keras membasmi hal yang digunakan dapat terjadi turun temurun ini.
Untuk mengatasi persoalan hukum perundungan ini, dr. Sortaman mengungkapkan pemerintah harus menata sistim Pendidikan Medis di dalam Indonesia. Salah satunya tentang ujian penerimaan pelajar yang dimaksud harus dibuat transparan dan juga menghapus penerimaan pelajar melalui jalur Mandiri.
“Proses sekolah pada prodi kedokteran harus transparan dengan ukuran juga indikator yang mana ditetapkan Kementerian Pendidikan tidak oleh pihak kampus. Sebab mutu serta moral dokter adalah urusan pemerintah bukanlah urusan kampus,” jelasnya.




