Nasional

Ngamuk dalam PN Jakut, Razman Nasution: Tak Ada Kepala Bonyok

JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution menyingkap pengumuman mengenai kericuhan yang digunakan terjadi ketika sidang perkara pencemaran nama baik di area Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Utara (PN Jakut), Kamis (6/2/2025). Dalam insiden tersebut, Razman justru mengklaim teraniaya.

“Press conference ini menjelaskan substansi dari apa, mengapa, lalu kenapa terjadi sedikit kericuhan. Saya bilang sedikit, tak ada barang rusak, tak ada kepala bonyok, tak ada darah mengalir koyak lalu sebagainya, apalagi menyentuh hakim, mirip sekali semua regu hukum termasuk saya tak ada menyentuh fisik hakim,” ujar Razman pada jumpa pers di tempat Epicentrum, Kuningan, Ibukota Indonesia Selatan, Hari Sabtu (8/2/2025).

Razman mengklaim ada yang digunakan mengupayakan dirinya pada waktu kericuhan itu terjadi. Dia menuding dua orang berbaju batik yang digunakan melakukannya. “Justru saya didorong, kalau mau jujur membuka CCTV-nya saja, justru teraniaya, bukanlah semata oleh dua orang berbaju batik, tapi oleh mitra kami,” tuturnya.

Namun, beliau mengaku memaafkan hal itu. Dia juga mengklaim tak kemungkinan besar ceroboh pada bertindak. “Apa yang kami lakukan tidak sebuah tindakan mendahului, terjadinya sedikit kekisruhan, itu hubungan sebab-akibat,” ujarnya.

Diketahui, kericuhan terjadi pada waktu sidang persoalan hukum dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution. Razman disebut mengamuk lantaran permintaannya untuk menyelenggarakan sidang secara terbuka tidaklah dikabulkan dan juga menghampiri Hotman yang memberikan kesaksian.

Majelis hakim PN Ibukota Indonesia Utara kemudian meninggalkan ruang sidang oleh sebab itu kondisi yang tak kondusif. Dari video yang mana popular di area media sosial, tampak salah satu pengacara dari pasukan kuasa hukum Razman Nasution naik ke meja persidangan dan juga menginjak-injaknya.

Adapun persidangan yang disebutkan merupakan langkah lanjut dari laporan Hotman Paris Hutapea terhadap Razman yang digunakan terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022.

Related Articles

Back to top button