Penegakan Hukum Kasus Pagar Laut Tangerang Diharapkan Berbasis Fakta

JAKARTA – Pengamat Hukum juga Politik Pieter C Zulkifli berharap penegakan hukum tindakan hukum pagar laut di tempat perairan Tangerang, Banten berbasis fakta, bukanlah asumsi ceroboh dari segelintir pihak. Menurut dia, perkara pagar laut tidak sekadar persoalan administrasi pertanahan.
Dalam analisisnya, ia menilai penanganan tindakan hukum yang dimaksud bisa saja menjadi cerminan bagaimana hukum dapat dijalankan secara serampangan jikalau tiada berbasis pada fakta yang mana kuat. “Ketika lembaga penegak hukum bertindak melawan dasar asumsi tanpa melakukan penyelidikan yang digunakan mendalam, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan semakin terkikis,” ujar Pieter Zulkifli di keterangannya, Hari Sabtu (8/2/2025).
Dirinya mengingatkan tentang legalitas sertifikat tanah pada wilayah perairan yang tersebut seharusnya ditangani dengan pendekatan regulasi yang mana jelas, tidak sekadar opini atau tekanan urusan politik sesaat. Dia berpendapat, jikalau hukum terus dipermainkan sesuai dengan kepentingan tertentu, maka tidak belaka keadilan yang dimaksud terancam, tetapi juga stabilitas pembangunan ekonomi juga kepastian hukum pada Indonesia.
Lebih lanjut Pieter menyatakan bahwa kebenaran mungkin saja sanggup ditenggelamkan, tapi akan setiap saat mencari celah untuk muncul ke permukaan. Akan tetapi, ujar dia, di sistem yang mana dipenuhi kepentingan juga prasangka, tidaklah semua kebenaran dapat diterima begitu saja, khususnya oleh merekan yang digunakan menolak menerima kenyataan.
“Kasus pagar laut dalam Tangerang menjadi contoh nyata betapa penegakan hukum yang tersebut sembrono dapat menciptakan kegaduhan yang merugikan banyak pihak,” kata Mantan Ketua Komisi III DPR ini.
Dia pun berharap, Kejaksaan Agung (Kejagung) tak tergesa-gesa berasumsi adanya langkah korupsi pada persoalan hukum ini tanpa melakukan penyelidikan yang digunakan mendalam. Pasalnya, apabila dugaan ini tak berdasar, konsekuensinya bukanlah cuma semata-mata mencederai kredibilitas institusi hukum, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang mana berdampak luas.
“Masyarakat pun mempertanyakan, bagaimana kemungkinan besar wilayah perairan bisa saja mempunyai sertifikat tanah? Apakah ada pelanggaran regulasi atau justru pemerintah sendiri yang digunakan bukan konsisten di menafsirkan hukum? Pertanyaan ini harus dijawab dengan pendekatan hukum yang mana jelas, bukanlah sekadar opini serta asumsi belaka,” tuturnya.




