Didampingi LBHAP Muhammadiyah, Korban PIK 2 Charlie Chandra Sujud Minta Pertolongan Prabowo

JAKARTA – Seorang warga bernama Charlie Chandra memohonkan pertolongan untuk Presiden Prabowo Subianto . Ia bersujud di konferensi pers dalam Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, DKI Jakarta Pusat, Hari Jumat (7/2/2025), akibat persoalan hukum yang digunakan menjeratnya dilanjutkan.
Charlie Chandra sebelumnya dikriminalisasi juga ditetapkan sebagai terdakwa perkara pemalsuan surat tanah setelahnya mempertahankan tanah milik keluarganya seluas 8,7 hektare yang dimaksud sekarang telah dibangun permukiman elite Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Polda Banten kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun penerbitan SP3 itu kemudian dibatalkan oleh majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, sehingga kasusnya dilanjutkan/.
“Saya minta tolong untuk Presiden Prabowo untuk melindungi juga mengatasi hak rakyat. Hari ini saya bersujud untuk Anda sebagai Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan kezaliman ini serta melindungi rakyat Banten,” kata Charlie dilanjutkan bersujud di area hadapan awak media dalam Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, Hari Jumat (7/2/2025).

Charlie juga mengajukan permohonan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kemudian Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto agar berpihak untuk rakyat juga tak terjadi perkembangan kriminalisasi.
“Saya harap Bapak Kapolri lalu Kapolda Banten yang terhormat berpihak pada rakyat, jangan biarkan kami dikriminalisasi terus capek,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Investigasi & Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menjelaskan, Charlie Chandra pernah ditahan selama tiga bulan. Kasusnya dihentikan seiring keluarnya SP3 oleh Polda Banten.
“Namun beberapa hari lalu beliau menyampaikan perkara ke publik, ternyata dari pihak pengembang, PT Mandiri Bangun Makmur, tak terima oleh sebab itu Pak Charlie Chandra mengungkap persoalan yang tersebut dialami ke publik,” ungkap Gufroni.
Charlie kembali menjadi dituduh setelahnya PN Serang mengabulkan praperadilan. Karena itu, Charlie memohon bantuan hukum untuk LBHAP PP Muhammadiyah menghadapi proses hukum yang digunakan dialaminya sekarang.




