Dianggap Mengekspos Angka Pengguna, Irlandia Beri Sanksi Meta

DUBLIN – Komisi Perlindungan Informasi (DPC) Irlandia pada Selasa mengumumkan bahwa merekan telah lama mendenda raksasa teknologi Meta sebesar 251 jt euro melawan pelanggaran data pribadi yang mana memengaruhi 29 jt akun Facebook di seluruh dunia.
Seperti dilansir dari Xianhua, menurut siaran pers dari DPC, pelanggaran yang dimaksud disebabkan oleh kerentanan pada fungsi unggah video pada layanan “Lihat Sebagai” Facebook, yang tersebut mengekspos data pribadi sensitif seperti nama lengkap pengguna, email, nomor telepon, serta lokasi.
Antara tanggal 14 September kemudian 28 September 2018, individu yang mana tiada berwenang menggunakan skrip untuk mengeksploitasi kerentanan juga mendapatkan akses masuk sebagai pemegang akun ke sekitar 29 jt akun Facebook di tempat seluruh dunia, termasuk sekitar 3 jt akun dalam Uni Eropa/Area Sektor Bisnis Eropa (EU/EEA) , menurut DPC.
Pelanggaran yang dimaksud telah terjadi diatasi oleh Meta Ireland juga perusahaan induknya pada Amerika Serikat tak lama pasca penemuannya, kata DPC. Meta dikenakan sanksi dikarenakan pemberitahuan pelanggaran yang bukan memadai lalu kegagalan untuk memverifikasi pemeliharaan data sesuai desainnya.
“Tindakan penegakan hukum ini menyoroti bagaimana kegagalan untuk memasukkan persyaratan proteksi data di dalam seluruh siklus desain lalu pengembangan dapat menyebabkan individu menghadapi risiko dan juga bahaya yang tersebut sangat serius,” kata Wakil Komisioner DPC Graham Doyle.
“Profil Facebook kerap kali berisi informasi tentang hal-hal seperti keyakinan agama atau politik, keberadaan atau orientasi seksual, atau aspek pribadi lainnya yang digunakan biasanya hanya sekali ingin diungkapkan oleh pengguna pada keadaan tertentu,” kata Doyle.




