Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku di area 2025, Apa Saja Emiten Terdampak?

JAKARTA – otoritas berencana menerapkan cukai minuman berpemanis di kemasan (MBDK) pada semester kedua tahun 2025, apabila prosesnya berjalan lancar. Sebelum diterapkan, pemerintah akan menyusun terlebih dahulu peraturan teknisnya melalui Peraturan eksekutif kemudian Peraturan Menteri Keuangan.
Di mana, peraturan teknis yang disebutkan akan mengatur ambang batas, jenis MBDK, hingga besaran tarif cukai yang akan dikenakan. Dengan demikian, cukai MBDK tidak ada akan segera dikenakan untuk semua minuman yang mana termasuk di kelompok MBDK. eksekutif sendiri memiliki target penerimaan negara dari cukai minuman berpemanis pada kemasan sebesar Rp3,5 triliun pada 2025.
Analis Stockbit Sekuritas, Edi Chandren menyampaikan, bahwa secara kuantitatif, estimasi dampak negatif cukai MBDK bagi profitabilitas perusahaan konsumer baru dapat dihitung setelahnya pemerintah merilis peraturan teknis perhitungan cukai.
“Namun, secara kualitatif, kami menilai dampak negatif dari cukai yang disebutkan mampu sekadar diminimalisasi dengan perusahaan dapat meluncurkan komoditas sejenis yang digunakan lebih tinggi rendah gula (less sugar) kemudian perusahaan dapat meneruskan (pass–on) sebagian beban cukai ke pada harga jual jual produk,” kata Edi di risetnya, Selasa (14/1/2025).
Kebijakan yang disebutkan diperkirakan akan berdampak secara langsung pada banyak emiten , khususnya perusahaan yang dimaksud berfokus pada transaksi jual beli hasil minuman.
Mulai dari PT Indofood CBP Berhasil Makmur Tbk (ICBP), PT Indofood Terwujud Makmur Tbk (INDF), PT Industri Jamu dan juga Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ), PT Mayora Indah Tbk (MYOR), PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) kemudian PT Kino Indonesia Tbk (KINO).
Edi menyoroti PT Mayora Indonesia Tbk (MYOR), yang tersebut miliki barang terekspos cukai MBDK sebesar 25–30 persen dari total pendapatan, berpotensi merasakan dampak terbesar dari penerapan cukai ini, disertai oleh PT Industri Jamu serta Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) yang miliki eksposur sekitar 15–20% pendapatan.
Sebelumnya, pada September 2024, DPR mengusulkan tarif cukai MBDK minimum sebesar 2,5% pada 2025 dan juga akan secara bertahap ditingkatkan hingga mencapai 20%. Usulan yang dimaksud berbeda dengan rancangan yang dimaksud beredar sebelumnya, di area mana tarif cukai MBDK yang dipertimbangkan adalah Rp1.771 per liter, sejalan dengan rata–rata tarif cukai MBDK di dalam negara–negara Asia Tenggara.
Wacana cukai MBDK pada September 2024 yang disebutkan bukan mencantumkan kriteria hasil MBDK yang mana akan dikenakan cukai. Namun, di rancangan sebelumnya, komoditas MBDK yang digunakan dipungut cukai yakni, komoditas MBDK tanpa komponen tambahan pangan pemanis dengan kadar gula lebih besar dari 6 gram per 100 ml juga item MBDK yang mengandung materi tambahan pangan pemanis alami ataupun buatan di kadar berapa pun.




