Rencana Prabowo Terkait Sawit, Bukan Deforestasi Justru Reforestasi

JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto yang dimaksud akan menambah lahan sawit tidaklah masuk di kategori deforestasi apabila menggunakan hutan negara yang dimaksud terdegradasi atau hutan yang tak berhutan. Syaratnya, hutan yang tersebut rusak yang dimaksud hanya sekali 70 persen yang mana ditanami kelapa sawit, 30 persen lahan lainnya diisi dengan tumbuhan unggulan setempat seperti meranti, ulin, kayu hitam juga lainnya.
Hal yang dimaksud diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Yanto Santoso. Dia mengungkapkan justru kalau sistem penyertaan sawit nanti masih memperhatikan komposisi untuk vegetasi hutan bisa jadi disebut reforestasi.
“Dari tak berhutan, tiada bertumbuh tumbuhan, kemudian diubah menjadi tumbuhan sawit. Tidak murni ya (70 persen sawit, 30 persen flora hutan). Maka justru itu menghutankan kembali kan? Jadi betul Presiden, tak ada deforestasi,” ungkap Prof Yanto Santoso pada keterangannya pada Hari Sabtu (11/1/2025). Kenapa 30 persen harus ditanami tumbuhan hutan setempat agar tak monokultur yang sangat rentan munculnya gangguan ekologi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan ingin menambah tumbuhan kepala sawit. Dalam pidatonya, di dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN Tahun 2025-2029, di dalam Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, pada 30 Desember 2024 lalu, Prabowo mengumumkan tak perlu takut dengan deforestasi.
“Dan saya kira ke depan kita juga harus tambah tanam kelapa sawit, enggak usah takut membahayakan, apa itu deforestation, iya kan,” kata Presiden. Dia menambahkan bahwa kepala sawit juga pohon berdaun yang digunakan juga mampu mengeluarkan oksigen kemudian menerima karbon dioksida (CO2). Dalam kesempatan itu, Kepala Negara juga memohon semua aparat daerah, TNI/Polri untuk menjaga keamanan lapangan usaha sawit.
Lebih jauh, Yanto menjelaskan bila tujuan Presiden Prabowo pada menambah lahan sawit untuk memverifikasi kecukupan ketersediaan pangan bagi bangsa bukan seharusnya hal yang dimaksud diributkan. Apalagi kelapa sawit merupakan flora yang mana multi manfaat. ‘’Saya juga bukan setuju kalau hutan yang tersebut rimba raya ditebang kemudian ditanami sawit. Sayang. Tapi ini kan hutan rusak, ya nggak apa-apa. Justru hutan yang dimaksud rusak yang dimaksud ditingkatkan produktivitasnya,’’ jelas Ketua Dewan Pakar Pusaka Kalam ini.
Menurut Yanto, jumlah agregat hutan yang digunakan tidak ada berhutan sebanyak 31,8 jt hektar. Selama ini hutan rusak yang mana nganggur dan juga tak terpantau justru mampu membahayakan sebab seringkali secara tiba-tiba kebakaran. ‘’Seringkali ada kebun sawit yang dimaksud terbakar, ternyata sumber api dari kawasan yang tersebut tidak ada terkelola. Hutan yang digunakan dibiarkan telantar,’’ tambahnya.
Prof Yanto kemudian menjelaskan terkait definisi deforestasi. Ada perbedaan pandangan antara deforestasi menurut definisi internasional juga Indonesia. Deforestasi menurut definisi internasional adalah inovasi areal berhutan menjadi areal yang bukan berhutan. Tidak peduli apakah Kawasan hutan atau tanah rakyat. ‘’Hutan yang ditebang habis menjadi gundul itu namanya deforestasi. Demikian juga hutan alam. Pokoknya nggak peduli siapa yang punya mengubah hutan menjadi tak berhutan itu disebut deforestasi,’’ paparnya.
Adapun, deforestasi berdasarkan definisi Indonesia adalah inovasi kawasan hutan negara yang dimaksud awal tujuannya untuk kehutanan berubah menjadi peruntukan bukanlah untuk kehutanan. Contoh untuk kepentingan industri, transmigrasi, kebun, sawah lalu lainnya. ‘’Itu namanya deforestasi. Dalam bahasa sederhana, namanya alih fungsi kawasan atau pembaharuan peruntukan area,’’ ungkap Yanto.




