Coretax Berlaku Sejak Awal 2025, Luhut Ungkap Urgensi dan juga Manfaat Sistem Pajak Baru

JAKARTA – Ketua Dewan Kondisi Keuangan Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan kembali menekankan urgensi dan juga kegunaan besar dari sistem pajak baru, Coretax yang mana sudah pernah mulai diterapkan sejak awal Januari 2025. Menurutnya penerapan Coretax menjadi langkah strategis pemerintah, sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional.
“Saya memberi apresiasi untuk Kementerian Keuangan menghadapi penyelenggaraan Coretax. Meskipun masih pada tahap transisi, saya yakin sistem ini lambat laun akan berjalan dengan baik. Saya juga mengupayakan keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) selama masa implementasi awal ini agar tantangan yang tersebut dihadapi dapat segera diatasi,” ujar Luhut pada waktu konferensi internal dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (14/1/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Luhut juga menekankan bahwa sistem informasi DJP sebelumnya masih mempunyai keterbatasan, seperti teknologi yang dimaksud out of date, data yang digunakan belum lengkap, kemudian kurangnya integritas data. Sistem Coretax hadir untuk menjawab tantangan ini dengan menghadirkan sistem akuntansi yang digunakan terintegrasi juga mampu mengkonsolidasikan data perpajakan secara menyeluruh.
Implementasi Coretax diproyeksikan meningkatkan tax ratio Indonesia sebesar 2 persen poin dari kondisi pada waktu ini kemudian melakukan penutupan tax gap sebesar 6,4 persen dari PDB, sebagaimana dipaparkan Bank Dunia. Langkah ini berpotensi menambah penerimaan negara dan juga membuka kesempatan untuk mengoptimalkan prospek pajak hingga Rp1.500 triliun pada lima tahun ke depan.
Luhut juga menekankan pentingnya integrasi Coretax dengan sistem Govtech untuk menguatkan interoperabilitas data antarinstansi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi lalu disiplin pajak masyarakat. Namun, Luhut mengingatkan bahwa aspek keamanan data harus menjadi prioritas utama.
“Sistem keamanan harus dirancang dengan sangat baik untuk menumbuhkan kepercayaan wajib pajak. Dengan pertukaran data secara real-time antara Coretax serta Govtech, integritas juga keamanan data wajib dijaga agar dapat menyokong keberhasilan kegiatan ini,” tambahnya.
Kehadiran sistem Coretax ini tiada semata-mata meningkatkan pelayanan pajak, tetapi juga memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. Saat ini, DJP sudah mencatat 776 jt e-faktur per tahun, atau rata-rata 2 jt operasi e-faktur setiap harinya. Hal ini menunjukkan prospek besar yang tersebut dapat dioptimalkan melalui digitalisasi perpajakan.
“Melalui implementasi Coretax, pemerintah berharap dapat menciptakan biosfer perpajakan yang mana lebih tinggi transparan, akuntabel, kemudian berorientasi pada pelayanan, sekaligus meningkatkan kekuatan pondasi kegiatan ekonomi Indonesia untuk menghadapi tantangan global di area masa depan,” pungkasnya.




