Cara Polisi Tahu Nomor WhatsApp Pelanggar Lalu Lintas, Ternyata Begini

JAKARTA – Cara polisi tahu nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas menjadi pertanyaan yang tersebut berbagai dilontarkan masyarakat. Terlebih pada sedang kabar segera diterapkannya sistem tilang elektronik baru di dalam berbagai wilayah Tanah Air.
Pada wilayah hukum Polda Metro Jaya misalnya, pihak terkait telah meluncurkan sistem tilang baru bernama Cakra Presisi. Dalam penggunaannya, sistem ini memungkinkan pelanggar lalu lintas menerima surat tilang via WhatsApp.
Menariknya, surat tilang yang dimaksud kabarnya akan secara langsung muncul pada waktu satu menit pasca seseorang melakukan pelanggaran. Jadi, misalnya Anda terbukti melanggar lalu lintas, nantinya akan dikirim notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui WhatsApp.
Lalu, bagaimana cara polisi bisa saja mengetahui nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas? Berikut ini penjelasannya yang tersebut mampu disimak.
Cara Polisi Tahu Nomor WhatsApp Pelanggar Lalu Lintas
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, sebelumnya telah lama menjelaskan beberapa informasi terkait sistem tilang elektronik baru bertajuk Cakra Presisi. Di antaranya beliau juga menyinggung tentang cara pihak kepolisian mengetahui nomor WhatsApp pelanggar.
Bukan dikarenakan disadap, polisi bisa saja mengetahui nomor pelanggar akibat publik sebelumnya telah dilakukan mencantumkan nomor ponsel pada waktu proses pendaftaran STNK. Dari situ juga dapat diketahui mengenai akun WhatsApp yang terhubung.
“Dari Electronic Registration and Identification (ERI) Lantas Polda Metro Jaya, pemilik kendaraan kan wajib mencantumkan nomor ponselnya ketika proses daftar STNK,” kata Ono, Kamis (23/1/2025).
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa rakyat tidak ada perlu khawatir masalah prospek penggelapan yang digunakan mengatasnamakan mereka. Pasalnya, akun WhatsApp kepolisian sudah pernah mendapat centang biru.
Sasaran Tilang Elektronik yang tersebut Dikirim Notifikasi ke WhatsApp
Lebih jauh, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menjelaskan sedikitnya ada sepuluhan sasaran penilangan elektronik yang mana dikirimkan notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui perangkat lunak WhatsApp atau Cakra Presisi. Berikut di dalam antaranya:
– Pelanggaran ganjil genap
– Pelanggaran marka lalu rambu jalan
– Pelanggaran batas kecepatan
– Menerobos lampu merah
– Melawan arus
– Tidak menggunakan helm
– Tidak menggunakan sabuk keselamatan
– Menggunakan ponsel ketika berkendara
– Menggunakan pelat nomor palsu
– Menerobos jalur Bus Transjakarta
Demikian ulasan mengenai cara polisi tahu nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas. Semoga bermanfaat.




