Pagar Laut Misterius di tempat Banten Ternyata Kantongi HGB, Ini adalah Pemiliknya

JAKARTA – Menteri Agraria juga Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa pagar laut di tempat Tangerang Banten mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini diungkapkan Nusron Wahid di pidatonya pada acara Pelantikan Pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN dalam Jakarta, Awal Minggu (20/1/2025).
“Poin kedua yang dimaksud ingin kami sampaikan, kami membenarkan ada sertifikat pada kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di tempat berbagai sosmed tersebut,” kata Nusron Wahid.
Nusron merinci, jumlah agregat HGB yang tersebut ada di dalam kawasan pagar laut sebanyak 263 bidang menghadapi nama beberapa perusahaan. Sebanyak 234 SHGB berhadapan dengan nama PT. Intan Agung Makmur, PT Cahya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Selain itu ada juga SHGB yang mana dimiliki perseorangan sebanyak 9 bidang, lalu Sertipikat Hak Milik sebanyak 17 bidang.
“Jadi berita-berita yang muncul di tempat media maupun di tempat sosmed tentang adanya sertifikat yang dimaksud pasca kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya,” tambahnya.
Nusron menambahkan, seritfikat HGB maupun hak milik tetsebut terbit pada tahun 1982. Sehingga memerlukan investigasi lebih lanjut sangat jauh kondisi atau kedudukan garis pantai pada tahun tersebut. Apakah masih merupakan daratan atau sudah ada menjadi kawasan perairan.
“Kami hari ini mengutus dan juga memerintahkan terhadap Pak Dirjen SPPR, Pak Virgo untuk melakukan koordinasi kemudian ngecek dengan Badan Data GEOspatial mengenai hambatan garis pantai yang dimaksud ada pada kawasan tersebut. Apakah sertifikat bidang yang disebutkan berada dalam di garis pantai atau di area luar garis pantai,” pungkasnya.




