BPK temukan indikasi penyimpangan aktivitas tambang ke Sumsel

DKI Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi adanya penyimpangan pada aktivitas penambangan batu bara pada area izin pertambangan PT Andalas Bara Sejahtera juga PT Bukit Asam (Persero) Tbk yang tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp488,94 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua BPK Hendra Susanto mengutarakan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif terkait Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) yang disebutkan untuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Yulianto.
“PKN dikerjakan menghadapi penambangan batubara oleh PT Andalas Bara Sejahtera di area izin bisnis pertambangan milik PT Bukit Asam (Persero) Tbk, serta pada wilayah koridor antara izin usaha pertambangan operasi produksi PT Andalas Bara Sejahtera dengan izin usaha pertambangan operasi produksi PT Bukit Asam (Persero) Tbk. tahun 2010 sampai dengan 2016,” ucapannya di pernyataan resmi, Jakarta, Jumat.
Hendra menekankan urgensi langkah lanjut menghadapi LHP PKN itu guna memperjelas perkara yang dimaksud sedang berlangsung.
"Kami berharap hasil penghitungan kerugian negara ini bisa saja ditindaklanjuti segera untuk menghasilkan terangnya perkara," katanya.
Penyusunan laporan ini berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 yang memberikan wewenang untuk BPK untuk melakukan pemeriksaan investigatif dengan tujuan mengungkap apakah terdapat kerugian negara/daerah akibat penyimpangan pada pengelolaan keuangan negara/daerah.
Penghitungan kerugian negara diwujudkan menghadapi permintaan resmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk Ketua BPK.
“Permintaan ini merupakan langkah penting pada upaya penegakan hukum berhadapan dengan dugaan tindakan pidana yang dimaksud merugikan keuangan negara di aktivitas penambangan batubara,” ucap dia.
Sebelumnya, Komisaris Utama PT Bara Centra Sejahtera kemudian PT Andalas Bara Sejahtera Endre Saifoel ditetapkan sebagai terperiksa di dalam kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan dalam Palembang, Hari Senin (22/7).
Kejati Provinsi Sumatera Selatan menetapkan enam terperiksa pada persoalan hukum dugaan langkah pidana korupsi pengelolaan tambang dan juga izin pertambangan batubara PT Andalas Bara Sejahtera yang tersebut memunculkan kerusakan lingkungan hidup serta kerugian negara sebesar Rp555 miliar pada tahun 2010-2014 pada Sumatera.
Artikel ini disadur dari BPK temukan indikasi penyimpangan aktivitas tambang di Sumsel




