Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua KPK, Jadi Senjata DPR Tekan Lembaga Negara

JAKARTA – DPR bisa jadi mencopot pejabat negara seperti Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil uji kelayakan dan juga kepatutan atau fit and proper test yang ditetapkan pada rapat paripurna. Kewenangan ini tertuang pada revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, pembaharuan aturan itu mampu menjadi senjata DPR untuk menekan lembaga negara tertentu. “Motifnya kemungkinan besar di rangka menekan lembaga-lembaga tertentu, teristimewa Mahkamah Konstitusi (MK) juga itu tentu cara permainan urusan politik paling bukan sehat yang dimaksud pernah diadakan DPR pada waktu ini,” ujar Feri, Kamis (6/2/2025).
Dia menyinggung berbagai kelemahan mendasar yang dijalankan DPR di merevisi aturan ini. Sebab, memberhentikan pejabat negara seharusnya tidak kewenangan DPR.
“Mengoreksi lembaga negara lain, teristimewa memberhentikan pejabatnya itu bukanlah tugas DPR, bukanlah kewenangan. Dia sudah ada campur ke wilayah terlalu sangat di area kekuasaan lembaga lain,” ucapnya.
Feri menilai DPR seperti tidak ada paham apa pun perihal peraturan perundang-undangan. Maka itu, aturan baru ini tentunya bukan layak disahkan.
Peraturan tata tertib seharusnya lebih banyak berpengaruh terhadap urusan internal DPR. “Kebodohan DPR ini perlu ditertawakan secara berjamaah oleh rakyat,” katanya.
Keputusan ini diambil pada Rapat Paripurna DPR pada Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). “Tibalah saatnya kami meminta-minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Adies Kadir.
“Setuju,” jawab anggota badan yang hadir.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan melaporkan hasil pembahasan pada Baleg tentang pembaharuan Tatib. Dalam pembahasan tersebut, ada penambahan Pasal 228 A.




