Dipulangkan, 5 Narapidana Bali Nine Tiba di dalam Australia

JAKARTA – otoritas Indonesia melalui Kementerian Koordinator Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi, serta Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) telah terjadi memulangkan lima narapidana persoalan hukum Bali Nine ke Australia. Lima tahanan yang disebutkan diterbangkan dari Bandara Ngurah Rai, Bali menuju Darwin, Australia pada Mingguan (15/12/2024) pagi.
Adapun, lima tahanan yang dimaksud dimaksud adalah, Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens.
Proses penyerahan diadakan dalam VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Hadir perwakilan Indonesia, Dir Binapi Ditjen Pas, Erwedi Supriyatno; Dir Pamintel Ditjen Pas, Kombes Pol. Teguh Yuswardhie;
Dir TPI Ditjenim / Ka Kanimsus Ngurah Rai, Suhendra; kemudian Kadiv Pas Bali, I Putu Murdiana kemudian Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali. RM Kristyo Nugroho.
Sementara dari Australia, yang digunakan mendampingi adalah Lauren Richardson (Minister-Cousellor Home Affairs, Lokal Director South-East Asia) serta beberapa perwakilan dari Kedubes Australia pada Jakarta.
Deputi Koordinator Imigrasi dan juga Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, pada Waktu 10.35 WITA, rombongan lima orang narapidana WNA juga tiga orang Kedubes Australia Lepas Landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia.
“Sekitar pukul 14.42 (Waktu Darwin) atau 13.12 WITA, menerima informasi dari Chris Goldrick, salah satu petugas Kedubes Australia yang mendampingi di dalam pada pesawat rombongan narapidana 5 orang WNA Australia bersatu 3 orang Kedubes Australia sudah mendarat dengan lancar di area Darwin, Australia,” katanya.




