PN Ternate Vonis PT Kieraha Dunia Pers Televisi Akibat Siarkan Konten MNC Group Secara Ilegal

TERNATE – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara memvonis terdakwa berhadapan dengan nama Aswin A Laonde selaku pemilik PT Kieraha Dunia Pers Televisi lantaran melakukan penayangan siaran MNC Group secara illegal.
Terdakwa divonis pidana penjara selama 7 bulan kemudian denda Mata Uang Rupiah 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.
Head Of Litigation K-Vision Suroso mengapresiasi terhadap para penegak hukum yang mana telah dilakukan menyelesaikan tindakan hukum penyalahgunaan hak cipta yang mana dilaksanakan pelaku bisnis TV kabel di dalam Ternate itu.
Dia menyampaikan terdapat satu perkara lagi yang dimaksud sekarang masih pada proses di tempat pengadilan.
“Ya jadi untuk TV kabel yang ada di dalam Ternate ini sebenarnya kami ada dua perkara yang tersebut sedang kami tangani di dalam sana. Jadi yang dimaksud pertama itu yang tersebut terdakwanya adalah Aswin A Laonde yang kemarin sudah ada divonis oleh pengadilan negeri Ternate dengan vonis 7 bulan penjara. Yang kedua Masih proses di area pengadilan negeri Ternate masih pemeriksaan saksi-saksi ahli,” kata Suroso di acara Sindo Prime yang mana tayang pada Sindonews TV, Hari Senin (2/12/2024).
Dia menjelaskan persoalan hukum ini bermula ketika jajarannya pada area melakukan monitoring keberadaan TV lokal, yang mana ternyata menyiarkan ulang konten milik MNC group.
Namun TV lokal itu ternyata tak miliki hubungan kerjasama serupa dengan K-vision selalu pemilik hak siar.
“Mereka menayangkan siaran-siaran milik k-vision atau MNC Group gitu kemudian kemudian kita tahu bahwa merek ternyata merek tiada punya kerjasama dengan k-vision selaku pemilik hak untuk redistribusi,” tuturnya.




