Bikin Organisasi Boneka Mitra PT Timah Bareng Harvey Moeis, Direktur PT RBT Dituntut 8 Tahun Penjara

JAKARTA – Direktur Penguraian Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyag dituntut pidana 8 tahun penjara di tindakan hukum dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di tempat wilayah IUP PT Timah . Reza dituntut bersatu terdakwa lain, seperti Harvey Moeis , suami artis Sandra Dewi
“Menuntut menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa Reza Andriansyag dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum pada sidang pembacaan tuntutan di area Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat, Awal Minggu (9/12/2024).
Jaksa menilai Reza terbukti secara sah lalu meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana pada dakwaan primer. Reza juga diminta membayar uang denda sebesar Rp750 juta.
“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp750 jt dengan ketentuan apabila denda yang disebutkan tiada dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tambah JPU.
Reza dituntut bersatu Direktur Utama PT RBT, Suparta di surat dakwaan terpisah. Reza kemudian Suparta dengan Harvey Moeis bersekongkol menimbulkan perusahaan boneka seolah jasa mitra PT Timah. Padahal, perusahaan boneka itu mengoleksi bijih timah hasil penambangan liar di tempat wilayah IUP PT Timah.
Lewat perusahaan boneka itu, Suparta bersatu Reza lalu Harvey kemudian memasarkan bijih timah hasil pertambangan ilegal itu terhadap PT Timah. Transaksi pembelian bijih timah antara PT RBT dengan PT Timah diadakan menggunakan cek kosong.
Untuk mengolah bijih timah, PT Timah menyepakati kerja sebanding sewa peralatan dengan PT RBT. Ketiganya mengetahui adanya kelebihan bayar yang tersebut dijalankan PT Timah.
Suparta juga Reza yang dimaksud diwakili Harvey kemudian melakukan konferensi dengan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi juga Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, dan juga 27 pemilik smelter swasta.
Pertemuan yang disebutkan turut mendiskusikan permintaan Riza serta Alwin menghadapi bijih timah 5% dari kuota ekspor hasil kegiatan penambangan ilegal di tempat wilayah IUP PT Timah.
Harvey kemudian memohonkan 5 dari 27 perusahaan smelter swasta itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan juga PT Tinindo Inter Nusa untuk membayar biaya ‘pengamanan’ sebesar USD500 hingga USD750 per metrik ton.




