Berperan pada Proyek Asta Cita, otoritas Diminta Lindungi IHT

JAKARTA – Ketua Umum Komunitas Pemangku Kretek Indonesia (MPKI), Homaidi berpendapat, kedaulatan petani tembakau lalu cengkih diganggu secara sistematis melalui intervensi legislasi. Di antaranya melalui komoditas hukum PP Nomor 28 Tahun 2024 Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif yang termuat di Pasal 429-463 lalu aturan turunannya (Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan).
“Pemerintah ditekan untuk mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang mana merupakan representasi kekuatan global yang mana merongrong kedaulatan bangsa,” kata Homaidi dihubungi dalam Jakarta, Selasa (14/01/2025).
Ia menjelaskan, PP 28/2024 di tempat antaranya mengatur pembatasan TAR juga nikotin, melarang komponen tambahan, kemudian penyeragaman kemasan yang mana bukan cocok diterapkan dalam Indonesia yang memiliki item khas seperti kretek. “Dengan pelarangan komponen tambahan, akan memproduksi petani tembakau lalu cengkih menjadi tidak ada terserap hasil panennya,” ujar Homaidi.
Menurutnya, Indonesia memiliki alasan kuat untuk tidaklah meratifikasi FCTC. Pertama, Indonesia mempunyai kepentingan yang digunakan besar terhadap komoditas tembakau dan juga produk-produk hasil tembakau.
“Pendapatan negara yang digunakan dipungut dari CHT tiap tahun beratus-ratus triliunan, lalu tahun 2024 realisasi CHT sebesar Rp216,9 triliun,” ujar Homaidi.
Kedua, sektor kretek merupakan bidang yang digunakan memberikan khasiat besar bagi rakyat Indonesia. Industri ini memiliki peran strategis baik dari sisi penerimaan negara maupun tenaga kerja akibat mampu mengangkat lebih besar dari 6 jt orang.
“Bisa kita bayangkan begitu besarnya orang yang tersebut terlibat di sektor lapangan usaha kretek ini juga menggantungkan hidupnya dari sektor bidang hasil tembakau,” imbuhnya.
Kepala Kajian dan juga Advokasi MPKI Agus Surono menambahkan, lapangan usaha kretek telah seharusnya mendapatkan pengamanan nyata dari pemerintah. Hal itu sejalan dengan visi misi Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto yang tersebut ingin menyokong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, meningkatkan lapangan kerja yang mana berkualitas, menggerakkan kewirausahaan untuk pembagian merata sektor ekonomi juga pemberantasan kemiskinan.
MPKI memberikan tiga rekomendasi urgen bagi pemerintah demi proteksi bidang kretek nasional. Pertama, perlu melakukan rembuk sama-sama dengan berbagai pemangku kepentingan secara berkesinambungan di rangka menentukan roadmap kebijakan IHT ke depan.
“Roadmap ini diharapkan mampu menjadi desain kebijakan yang dimaksud menjadi penengah bagi berbagai kepentingan yang tersebut ada lalu memberi kepastian bagi pelaku usaha di dalam bidang tembakau,” kata Agus Surono.
Kedua, menolak semua bentuk intervensi terhadap pemerintah untuk mengaksesi FCTC. Saat ini klausul FCTC telah lama menginfiltrasi melalui beberapa regulasi atau kebijakan pemerintah yang digunakan mengancam kedaulatan nasional. Ketiga, melindungi sektor kretek nasional dari semua bentuk pergerakan serta konspirasi dari mana pun yang berupaya menghancurkan kedaulatan kretek nasional.
“Kretek adalah salah satu budaya Indonesia yang digunakan asli (iconic) lalu tak dimiliki negara lainnya. Sebagai warisan budaya Indonesia, telah selayaknya kita melestarikan kretek menjadi budaya bangsa,” kata Agus Surono.




