Bawaslu Kaji 130 Laporan Money Politics ketika Masa Tenang kemudian Hari Pencoblosan

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu) mengkaji 130 laporan dugaan pelanggaran money politics atau urusan politik uang yang tersebut terjadi selama masa tenang pilkada kemudian hari pencoblosan pengumuman serentak. Jumlah yang disebutkan tercatat oleh Bawaslu hingga pukul 16.00 WIB, Rabu (27/11/2024).
“Bawaslu melakukan kajian terhadap 130 laporan lalu informasi awal terkait dugaan pelanggaran urusan politik uang yang mana terjadi pada masa tenang. Angka ini juga merupakan data per hari ini, Rabu 27 November,” ujar anggota Bawaslu Puadi dalan konferensi pers di tempat kantor Bawaslu, Ibukota Pusat, Rabu (27/11/2024).
Dia menjelaskan, pada waktu masa tenang terdapat 71 dugaan insiden pembagian uang serta 50 dugaan peluang pembagian uang. Sedangkan pada tahapan pemungutan ucapan terdapat 8 dugaan perkembangan pembagian uang juga 1 dugaan perkembangan peluang pembagian uang.
“Nah, dugaan pembagian uang di tempat masa tenang terdiri dari 11 dugaan perkembangan hasil pengawasan Bawaslu kemudian 60 dugaan kejadian dari laporan warga untuk Bawaslu,” katanya.
“Kemudian dugaan prospek pembagian uang terdiri dari 11 dugaan prospek insiden dari hasil pengawasan Bawaslu dan juga 39 dugaan insiden merupakan laporan warga terhadap Bawaslu,” sambungnya.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menuturkan dugaan pelanggaran dikaji selama 5 hari. Jajaran Bawaslu wilayah akan mengadakan rapat pleno untuk menentukan apakah 130 tindakan hukum itu dapat ditindaklanjuti.
“Terhadap informasi awal melawan hasil pengawasan jajaran Bawaslu yang dimaksud akan kita lanjutkan dengan melakukan pleno untuk ditetapkan sebagai temuan atau tiada di dalam tingkatan masing-masing baik provinsi maupun kabupaten lalu kota,” ujar Bagja.
Dia menyampaikan tindakan hukum kebijakan pemerintah uang ini akan dikenakan pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Pasal 73 ayat 4 dijerat penjara paling singkat 36 bulan juga paling lama 72 bulan juga rendah paling sedikit Rp200 jt dan juga paling banyak Rp1 miliar,” lanjutnya.




