Banggar DPR Minta Larangan Penjualan Gas Elpiji 3 Kg ke Pengecer Bertahap

JAKARTA – Badan Anggaran (Banggar) DPR memohonkan kebijakan larangan pemasaran gas elpiji 3 kg ke pengecer dijalankan secara bertahap. Kebijakan itu juga harus mempertimbangkan sejumlah aspek.
“Program elpiji 3 kg yang digunakan dijalankan eksekutif dan juga Pertamina hendaknya mempertimbangkan banyak aspek, seperti kesiapan data yang digunakan akurat, infrastruktur yang cukup, juga kondisi perekonomian warga yang mana ketika ini sedang mengalami penurunan daya beli,” kata Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah disitir Selasa (4/2/2025).
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) ini pun meminta-minta agar larangan transaksi jual beli gas bersubsidi ke pengecer itu bisa saja dijalankan bertahap. Menurutnya, kebijakan itu sanggup dimulai dalam area yang telah terjadi siap dulu.
“Hendaknya kegiatan yang dimaksud dapat dijalankan secara bertahap, tak dijalankan dengan dan juga merta. Bisa dimulai dari wilayah tempat yang tersebut memang benar telah dilakukan siap terlebih dahulu, dengan berbagai pertimbangan,” katanya.
Lebih lanjut, Said memohonkan pemerintah juga Pertamina perlu menjamin jaminan subsidi gas elpiji bisa jadi dijangkau oleh rumah tangga miskin, lansia, juga pelaku usaha mikro lalu kecil. Ia mewantu-wanti agar penerima kegunaan bisa jadi mengakses gas elpiji 3 kg
Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka kemudian hanya saja Bisa Dibeli pada Pangkalan Resmi, Istana Respons Begin
“Untuk memverifikasi penyelenggaraan subsidi elpiji tepat sasaran, tidak ada ditimbun dan juga bukan dioplos, hendaknya Forkominda teristimewa kepala area kemudian aparat Kepolisian hendaknya segera melakukan operasi lingkungan ekonomi wilayahnya masing masing,” terang Said.
“Segera lakukan pemidanaan terhadap para penimbun dan juga pengoplos elpiji 3 kg. Karena tindakan ini mengancam kecukupan ukuran subsidi elpiji 3 kg untuk rakyat,” tambahnya.
Said juga menyarankan beberapa hal terhadap pemerintah, termasuk dalam antaranya perbaikan kebijakan penyaluran subsidi elpiji 3 kg yang mana diimbangi dengan komunikasi masyarakat yang dimaksud baik.
“Agar hal ini tidaklah memunculkan kepanikan berbagai pihak, dan juga sebagian pihak memanfaatkan kepanikan yang dimaksud dengan mengambil untung,” terang Said.




