Awas! Penyeragaman Kemasan Rokok Berpotensi Memicu PHK

JAKARTA – Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, kemudian Bahan Penyegar Kementerian Industri (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria menyatakan, telah sepatutnya kebijakan yang dimaksud dikeluarkan oleh pemerintah terhadap bidang hasil tembakau mempertimbangkan dampak ekonomi. Apalagi, lapangan usaha tembakau sudah berkontribusi besar bagi pendapatan negara melalui penerimaan cukai.
Merrijantij juga menjelaskan lapangan usaha tembakau miliki partisipasi yang signifikan bagi dunia usaha nasional, misalnya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digunakan sudah dimanfaatkan sebesar 40% untuk menggalang biaya kesehatan. Fakta itu menurutnya menunjukkan bahwa lapangan usaha tembakau telah dilakukan memberikan kontribusi dengan segera pada mitigasi persoalan kebugaran masyarakat.
“Yang utama adalah bagaimana kita mengedukasi warga Indonesia terkait bahaya merokok lalu kembali terhadap hak masing-masing apakah memutuskan untuk merokok atau tidak,” katanya dikutipkan Selasa (17/12/2024).
Di sedang upaya jajaran Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) untuk terus mengupayakan pembahasan rancangan peraturan menteri kondisi tubuh (permenkes) terkait penyeragaman kemasan rokok , Merrijantij mengungkapkan bahwa hingga pada waktu ini, Kemenperin belum ikut serta secara resmi.
Padahal, Merrijantij mengungkapkan pihaknya telah terjadi menyiapkan data-data mengenai prospek atau risiko dampak negatif dari rancangan permenkes untuk menjadi material diskusi dengan Kemenkes serta kementerian terkait lainnya. Selain itu, Kemenperin memverifikasi bahwa pengumuman bidang juga akan dapat didengar ketika pembahasan antar kementerian resmi dimulai oleh kemenkes.
“Kalau pada saatnya nanti diskusi dibuka, kita sudah ada menyiapkan kedudukan lapangan usaha secara tambahan komprehensif,” imbuhnya.
Di samping itu, Merrijantji sudah mengingatkan bahwa rancangan permenkes dapat menurunkan serapan hasil tembakau juga mengancam stabilitas tenaga kerja di dalam sektor tembakau. Sebelumnya, Wakil Menteri Manufaktur Faisol Riza juga sudah menyampaikan kekhawatirannya akan kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) jikalau kebijakan ini diterapkan tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi secara matang.
Sementara itu, pihak jajaran Kemenkes menyatakan bahwa rancangan permenkes ini masih berada pada tahap internalisasi. Staf Ahli Sektor Hukum Kemenkes Sundoyo menjelaskan bahwa proses ini bertujuan untuk mengharmonisasi regulasi pasca-disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.




