Aturan PMK Terbaru PPN 12% Terbit, Ini adalah Isinya

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang tersebut mengatur penerapan Pajak Pertambahan Skor ( PPN ), termasuk untuk barang mewah dengan tarif PPN yang tersebut baru yakni 12%.
Dalam PMK yang mana diterima pada Rabu, 1 Januari 2025, diatur ketentuan mengenai perlakuan PPN menghadapi berbagai jenis barang kemudian jasa, termasuk barang kena pajak (BKP) lalu jasa kena pajak (JKP), juga pemanfaatan barang tak berwujud dari luar wilayah pabean di dalam pada negeri. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dengan ketentuan khusus bagi barang mewah yang mana berlaku mulai Februari 2025.
Peraturan ini tercantum di Pasal 6 PMK Nomor 131 Tahun 2024, yang mengharuskan pembayaran PPN berhadapan dengan impor atau penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh pengusaha, dihitung dengan tarif PPN sebesar 12%. PPN ini dihitung berdasarkan nilai jual atau nilai impor barang yang dikenai PPN.
Pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa impor BKP dan juga penyerahan BKP pada area pabean oleh entrepreneur akan dikenakan PPN. PPN ini dihitung dengan mengalikan tarif 12% pada harga jual jual atau nilai impor.
Selain itu, Pasal 2 ayat (3) menjelaskan bahwa barang mewah seperti kendaraan bermotor kemudian barang-barang lain yang dimaksud termasuk di kategori objek Pajak Penjualan melawan Barang Mewah (PPnBM) juga dikenakan tarif PPN sebesar 12%. Ketentuan ini berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang tersebut ada pada bidang perpajakan.
Pada Pasal 5, diatur tentang ketentuan transisi bagi entrepreneur kena pajak yang digunakan melakukan penyerahan BKP untuk konsumen akhir. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, pada mana PPN dihitung dengan tarif 12% berdasarkan dasar pengenaan pajak yang dimaksud dihitung sebesar 11/12 dari nilai jual. Mulai 1 Februari 2025, tarif penuh 12% akan diterapkan sesuai dengan Pasal 2 ayat (2).
Berikut ini adalah beberapa poin penting yang mana diatur pada PMK 131 Tahun 2024:
Tarif PPN Barang Kena Pajak Mewah
Pasal 2 di PMK ini mengatur bahwa barang mewah seperti kendaraan bermotor kemudian barang lain yang dikenai PPnBM akan dikenakan tarif PPN sebesar 12%. PPN ini dihitung berdasarkan harga jual jual atau nilai impor barang.
Tarif PPN untuk Barang serta Jasa Selain Barang Mewah
Barang juga jasa yang tersebut tidak ada termasuk kategori barang mewah dikenakan PPN dengan tarif efektif 11%, yang dimaksud dihitung dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari tarif jual, nilai impor, atau nilai penggantian. Meskipun tarif PPN dasarnya adalah 12%, namun penyelenggaraan nilai lain menyebabkan tarif efektif menjadi 11%.
Pemanfaatan Barang Tidak Berwujud kemudian Jasa dari Luar Negeri
PPN juga berlaku untuk barang tidaklah berwujud (seperti perangkat lunak atau lisensi) lalu jasa dari luar negeri yang digunakan digunakan di area Indonesia. PPN untuk proses ini dihitung dengan tarif 12%, dengan dasar pengenaan pajak yang tersebut mengacu pada nilai lain.
Ketentuan Transisi pada Januari 2025
Pada Pasal 5, PMK 131 Tahun 2024 mengatur periode transisi dari 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, pada mana PPN untuk barang mewah dihitung dengan tarif 11% dari tarif jual, menggunakan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari tarif jual. Namun, mulai 1 Februari 2025, tarif PPN penuh sebesar 12% akan diterapkan.
Ketentuan Kredit Pajak Masukan
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang digunakan melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak dapat mengkreditkan pajak masukan sesuai dengan ketentuan yang mana berlaku. Hal ini berlaku untuk PPN menghadapi barang atau jasa yang digunakan digunakan di kegiatan bidang usaha mereka.
Link untuk Mengunduh PMK Terbaru
Untuk informasi lebih besar lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Keuangan dalam https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-131-tahun-2024.
Penerapan PPN 12%
Menurut Pasal 5 serta 6 PMK Nomor 131 Tahun 2024, penerapan tarif PPN 12% menghadapi barang mewah dimulai pada 1 Januari 2025. Namun, untuk penyerahan Barang Kena Pajak untuk konsumen akhir, ada aturan transisi yang digunakan berlaku dari 1 hingga 31 Januari 2025, dalam mana PPN dihitung berdasarkan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari tarif jual. Mulai 1 Februari 2025, tarif penuh 12% akan diterapkan berdasarkan harga jual jual atau nilai impor barang.




