Aturan Pengamanan Zat Adiktif Dinilai Timbulkan Pengaruh Ganda bagi Petani Tembakau

JAKARTA – Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Bagian XXI tentang Pengamanan Zat Adiktif yang dimaksud termuat pada Pasal 429 – 463, serta aturan turunannya mendapat sorotan dari sebagian pihak. Bahkan, polemik terhadap beleid itu mendapat perhatian Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Sehubungan dengan hal itu, kami komunikasikan bahwa sesuai arahan Ketua DPR RI Dr. (H C.) Puan Maharani, surat yang dimaksud (GAPPRI) akan ditindaklanjuti oleh Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” bunyi kutipan surat yang dimaksud dikeluarkan Sekretariat Jenderal DPR RI.
Surat bernomor: B/0634PT.06/09/2024, tertanggal 25 September 2024, merupakan balasan surat yang mana dikirimkan oleh Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).
Direktur Perhimpunan Pengembangunan Pesantren dan juga Komunitas (P3M) KH Sarmidi Husna berpandangan, sikap Ketua DPR itu merupakan wujud perhatian terkait polemik PP 28/2024 juga aturan turunan yang akan berdampak ganda (multiplier effect) bagi kelangsungan usaha bidang hasil tembakau nasional.
“Harapan kami, pimpinan Komisi IX DPR RI menindaklanjuti arahan untuk mereview polemik PP 28/2024 dengan melibatkan lintas stakeholders sehingga ada jalan tengah,” kata KH Sarmidi di area Jakarta, disitir Selasa (21/1/2025).
Hasil kajian P3M menyatakan bahwa produk-produk hukum PP 28/2024 terdapat berbagai pasal yang bertentangan dengan UUD 1945 lalu putusan Mahkamah Konstitusi. PP 28/2024 sebagai hasil hukum, proses penyusunannya tak partisipatif akibat tak melibatkan para pemangku kepentingan.
“Pemberlakuan peraturan yang dimaksud berpotensi mematikan habitat pertembakauan yang telah berkontribusi terhadap perekonomian rakyat lalu negara Indonesia,” tegas KH Sarmidi.
Sementara itu, Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji mengungkap terbitnya PP 28/2024 serta menyusul barang turunan merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap hak sektor ekonomi petani tembakau.
“Selama 5 tahun terakhir item hukum yang dibuat mulai dari UU sampai peraturan area terus-menerus mengimpit eksistensi pertembakauan yang dimaksud dampaknya sangat terasa,” kata Agus.
Agus Parmuji menambahkan, sejak terbitnya PP 28/2024, pada waktu musim panen yang dimaksud seharusnya bidang saling berkompetisi mengangkat materi baku hasil panen, sampai pada waktu ini telah separuh musim panen, lapangan usaha telah sejumlah yang mana mundur oleh sebab itu tiada melakukan pembelian atau penyerapan.
“Bagi kami para petani tembakau mengalami kebingungan lantaran serapan tembakau sangat jauh dari harapan. Ini adalah sinyal efek domino negatif pada ambruknya sektor ekonomi pada sentra pertembakauan,” tegas Agus Parmuji.
Agus menegaskan, keinginan Kemenkes untuk mengimplementasikan PP 28/2024 juga RPMK tentang Pengamanan Barang Tembakau dan juga Rokok Elektrik adalah arogansi kebijakan yang tersebut tujuannya untuk mematikan petani tembakau. Sistem hukum itu merupakan rencana besar global dengan melibatkan kelompok anti tembakau yang dimaksud sengaja akan membunuh hak ekonomi petani tembakau.
“DPN APTI menolak dengan tegas terbitnya PP 28/2024 dan juga aturan turunan yang mana arahnya membunuh kelangsungan hak hidup jutaan petani tembakau. Kami akan terus melawan yang tersebut merampas hak-hak petani tembakau,” pungkas Agus Parmuji.



