ASPI Usulkan Pemikiran Twin Cities untuk Skenario Pemindahan ke Ibu Perkotaan Nusantara

Jakarta – Asosiasi Sekolah Perencanan Nusantara (ASPI) memaparkan rekomendasi masalah strategi perencanaan lalu pengerjaan Ibu Pusat Kota Nusantara (IKN) terhadap utusan khusus presiden untuk kerja serupa internasional IKN, Bambang Susantono.
Ketua Umum ASPI, Adiwan Fahlan Aritenang, memaparkan usulan ini diperlukan lantaran IKN miliki visi, misi, lalu landasan filosofis pembangunan berkelanjutan yang penting semakin dikembangkan.
“Jadi pagi ini kami telah menyerukan hasil diskusi kami dari ASPI untuk Pak Bambang Susantono, juga ada 4 skenario yang digunakan sudah ada kami siapkan untuk ke depannya,” ujar Adiwan usai konferensi pers ke Kantor Utusan Khusus Presiden, Ibukota Indonesia Pusat, Jumat, 11 Oktober 2024.
Adiwan menjelaskan, pemindahan IKN ditentukan melalui terbitnya Keputusan Presiden yang digunakan ketika ini masih belum diputuskan. “Skenario perencanaan merupakan perangkat yang dimaksud dapat dimanfaatkan untuk mengantisipasi masa transisi pembangunan, khususnya bagi perkembangan IKN dalam tahap kedua (2025-2029),” tuturnya.
ASPI merumuskan ada 2 variabel strategis, yakni langkah perpindahan Ibu Perkotaan Negara dari Jakata ke IKN, dan juga ketersediaan anggaran untuk pengerjaan IKN. Dengan kedua variabel strategis ini, ASPI menyusun 4 alternatif skenario pemindahan ibukota.
Pertama adalah skenario ideal, yakni pemindahan ibu kota diputuskan dilaksanakan dengan anggaran yang digunakan cukup. Kedua adalah skenario Kans 1, dengan arti pemindahan ibu kota belum ditetapkan meskipun anggaran cukup. Ketiga adalah skenario Kesempatan 2, dengan Pemindahan ibu kota dilaksanakan, namun anggaran tidaklah cukup. Keempat, adalah skenario tantangan, dengan arti pemindahan ibu kota belum dapat dilaksanakan serta anggaran tidaklah cukup.
Pada skenario dengan Kesempatan 1 serta Kans 2, ASPI merekomendasikan diterapkan konsep “Twin Cities”, yaitu adanya dua kota utama yang menjalankan fungsi-fungsi administrasi pemerintahan selama periode tertentu.
Pada situasi Prospek 1, dapat diterapkan skenario Twin Cities dengan Ibukota Indonesia sebagai ibu kota de jure lalu IKN sebagai ibu kota de facto. “Di masa transisi, IKN diposisikan sebagai kota yang mengadopsi fungsi utama non-pemerintahan tertentu, misalnya research and education hub,” kata dia.
Pengadopsian fungsi yang disebutkan disertai dengan pemindahan bertahap dari sebagian fungsi umum pemerintahan nasional dari kementerian kemudian lembaga yang relevan, misalnya BRIN, Kementerian Pendidikan lalu Kebudayaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan juga Kehutanan, Perpustakaan Nasional, Arsip Nasional, juga sebagainya.
Sementara di dalam situasi Prospek 2, dapat diterapkan skenario Twin Cities dengan IKN sebagai ibu kota de jure kemudian Ibukota Indonesia sebagai ibu kota de facto. Di masa transisi, kata Iwanda, IKN diposisikan sebagai kota pusat pemerintahan nasional parsial yang mengakomodasi sebagian kementerian pendukung fungsi inti pemerintahan. Misalnya, Kementerian Sekretaris Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, serta Kementerian Luar Negeri.
“Untuk skenario keempat, kita lihat yaitu keadaan yang belum ideal, dimana Keppres belum ada juga juga anggaran terbatas. Maka di dalam di tempat ini kami menyarankan agar IKN fokus pada liveable serta loveable cities yang dimaksud layak untuk ditinggali sambil ber-progress hingga ke tahun 2045,” kata Iwanda.
Penasehat ASPI Iwan Rudiarto mengatakan, dari keempat skenario perencanaan itu, konsep Twin Cities yang tersebut paling kemungkinan besar untuk diterapkan. “Kalau menurut kami, twin cities ini decision yang digunakan paling realistis,” ujarnya.
Artikel ini disadur dari ASPI Usulkan Konsep Twin Cities untuk Skenario Pemindahan ke Ibu Kota Nusantara




