Rumah Sakit VIP Kena PPN 12% Disentil Komisi IX DPR: Masak Barang Mewah

JAKARTA – Pelayanan Rumah Sakit (RS) VIP termasuk di jasa mewah sehingga akan dikenakan PPN 12% mulai 1 Januari 2025, mendatang. Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin menilai, idealnya RS VIP itu bukan kena PPN 12%, akibat penyediaan fasikitas pelayanan kondisi tubuh itu merupakan tugas negara.
“Idealnya sih gak kena ya (PPN 12%), dikarenakan kemampuan fisik itukan bagian dari tugas negara pada hal pelayanan publik,” tutur Zainul pada waktu dihubungi, Rabu (18/12/2024).
Zainul menegaskan bahwa fungsi RS itu lebih besar ke pelayanan rakyat daripada mencari provit. Ia pun meyakini, beberapa jumlah pasien memilih kamar VIP tidak untuk bermewah-mewahan.
“Soal orang memilih kamar VIP, untuk hari ini tidak berarti ia sedang bermewah-mewahan, tapi seringkali dikarenakan kelas standart pada RS penuh dan juga harus antri cukup lama. Sementara pasien harus segera mendapatkan tindakan,” tutur Zainul.
Untuk itu, politisi PKB ini pun mempertanyakan pengenaan PPN 12% untuk kamar VIP RS. “Masak kamar VIP RS disamakan dengan barang mewah?” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan PPN 12% berlaku untuk rumah sakit kelas VIP lalu jasa lembaga pendidikan internasional.
Menurut Sri Mulyani, PPN 12% akan dikenakan pada barang-barang yang dikategorikan mewah, seperti RS kelas VIP kemudian sekolah internasional yang dimaksud berbayar mahal. Namun, barang-barang lalu jasa yang penting untuk hidup sehari-hari, seperti beras, daging, sayur, transportasi, lalu kesehatan, tetap saja akan dibebaskan dari PPN.
“Agar azas gotong royong di dalam mana PPN 12% dikenakan bagi barang yang dimaksud dikategorikan mewah maka kita akan sisir untuk kelompok tarif barang-barang juga jasa yang merupakan barang jasa kategori premium yang dimaksud seperti RS kelas VIP, lembaga pendidikan standar internasional yang dimaksud berbayar mahal,” kata Menkeu Sri Mulyani pada Pertemuan Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Hari Senin (16/12/2024).




