Ada Perluasan Cakupan Operasi Militer Selain Perang pada RUU TNI, Hal ini Rekomendasi Pengamat Militer

JAKARTA – Perluasan cakupan operasi militer selain konflik (OMSP) pada Rancangan Undang-Undang Perubahan menghadapi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) mendapat sorotan. Pengamat militer menilai perlu adanya pengelompokan jenis OMSP.
Diketahui, tugas pokok TNI ada di Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2024. Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 berbunyi
“Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tersebut berdasarkan Pancasila lalu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan juga melindungi segenap bangsa lalu seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan juga gangguan terhadap keutuhan bangsa dan juga negara.”
Ayat (2): Pekerjaan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi pergerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang dimaksud bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan urusan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden kemudian Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan kemudian kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan pada daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia pada rangka tugas keamanan juga ketertiban warga yang mana diatur pada undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara serta perwakilan pemerintah asing yang sedang berada dalam Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan juga pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan juga pertolongan di kecelakaan (search and rescue); serta
14. membantu pemerintah di pengamanan pelayaran dan juga penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan juga penyelundupan.
Ayat (3): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan lalu langkah urusan politik negara.
Menurut pengamat militer Anton Aliabbas, di Daftar Inventarisasi Permasalahan (DIM) RUU TNI yang diajukan pemerintah dapat terlihat adanya penambahan klausa terkait ketentuan OMSP, seperti membantu pemerintah pada upaya menanggulangi ancaman siber, membantu pemerintah pada melindungi kemudian menyelamatkan WNI dan juga kepentingan nasional di tempat luar negeri, lalu membantu pemerintah pada penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor, serta zat adiktif lainnya.
Selain itu, kata Anton, terkait penyelenggaraan OMSP, pemerintah tidaklah lagi menggunakan frasa perlunya kebijakan kemudian langkah kebijakan pemerintah negara, melainkan diatur di Peraturan otoritas (PP) ataupun Peraturan Presiden (Perpres).
“Penambahan ini tentu hanya berimplikasi pada perluasan cakupan dari OMSP itu sendiri. Secara umum, penambahan cakupan ini tentu hanya adalah sesuatu yang tersebut wajar mengingat adanya inovasi karakteristik ancaman yang mana lintas batas negara kemudian pentingnya menegaskan peluncuran negara pada melindungi WNI,” kata beliau untuk SindoNews, Hari Jumat (14/3/2025).
Anton mengatakan, jikalau dilihat karakteristik OMSP yang tersebut tercantum pada DIM RUU TNI, sebenarnya dapat dikelompokkan pada dua jenis, yakni operasi yang bersifat permanen/jangka waktu lama kemudian temporer. OMSP yang digunakan bersifat permanen seperti penjagaan terhadap presiden. Sementara, yang dimaksud bersifat temporer seperti membantu SAR, bencana, penanganan terorisme, juga lain-lain.
Akan tetapi, lanjut Anton, ketiadaan pengelompokan jenis OMSP ini akan dapat berpotensi berkembangnya anggapan dwifungsi TNI. Hal ini mengingat karakter OMSP yang dimaksud bersifat sementara menandakan penyelenggaraan tugas perbantuan. Pekerjaan membantu pemerintah tempat misalnya, memiliki cakupan yang dimaksud luas.
“Artinya, bisa jadi sekadar tugas yang disebutkan dalam luar tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan negara. Dan, jikalau tugas perbantuan ini diadakan di jangka waktu lama, dikhawatirkan pelaksanaan perbantuan di waktu lama dapat memengaruhi profesionalisme kemudian kesiapsiagaan prajurit itu sendiri,” katanya.
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini menambahkan, dihapusnya ketentuan pemanfaatan tindakan lalu kebijakan urusan politik negara guna penyelenggaraan OMSP sejatinya tak menjadi soal. “Tentu saja, ada baiknya pengaturan penyelenggaraan OMSP diatur pada ketentuan setingkat undang-undang. Dengan demikian, pengaturan OMSP belaka merujuk pada satu ketentuan payung, yang digunakan nantinya dapat bisa jadi secara detail.”




