Perbedaan peran serta fungsi MPR – DPR di sistem legislatif Negara Indonesia

Ibukota – Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan dua lembaga legislatif yang mana memainkan peran penting di melindungi demokrasi dan juga ketatanegaraan negara.
Kedua lembaga itu memiliki fungsi utama yang dimaksud sama, yaitu menjalankan fungsi legislatif di pembuatan undang-undang, namun peran lalu wewenang merek berbeda secara signifikan.
MPR ketika ini bukan lagi memegang sikap sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan miliki kedudukan yang mana sejajar dengan lembaga negara lainnya.
Fungsi utama MPR adalah mengubah lalu menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Tanah Air Tahun 1945 (UUD 1945) juga melantik presiden lalu duta presiden hasil pemilihan umum.
Selain itu, MPR juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan presiden atau duta presiden apabila terbukti melanggar hukum, berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, DPR berfungsi sebagai badan legislatif yang dimaksud mempunyai peran lebih besar luas pada langkah-langkah pembuatan undang-undang juga pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. DPR mengeksplorasi juga menyetujui rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden lalu pemerintah.
Selain itu, DPR juga memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan melalui hak interpelasi, hak angket, lalu hak menyatakan pendapat.
DPR berwenang meminta-minta keterangan terhadap pemerintah melawan kebijakan yang mana diambil dan juga berhak mengajukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. DPR juga memainkan peran penting pada menyetujui anggaran pendapatan dan juga belanja negara (APBN).
Untuk lebih besar mengenali peran keduanya, berikut adalah ringkasan dari wewenang MPR lalu DPR:
Wewenang DPR:
1. Fungsi legislasi
DPR berwenang membentuk juga mengeksplorasi undang-undang sama-sama Presiden juga menyusun undang-undang di bidang politik, ekonomi, lalu sosial
2. Fungsi anggaran
DPR miliki hak untuk mengkaji juga menyetujui anggaran yang mana diajukan pemerintah melalui Rancangan Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara (RAPBN).
3. Fungsi pengawasan
DPR mengawasi pelaksanaan undang-undang lalu kebijakan pemerintah, dan juga memanggil pejabat pemerintah untuk dimintai pertanggungjawaban.
4. Hak interpelasi lalu angket
DPR dapat memohonkan informasi terhadap pemerintah melalui hak interpelasi, dan juga mengadakan penyelidikan melalui hak angket.
5. Menyetujui perpu
DPR berwenang menyetujui atau menolak Peraturan otoritas Pengganti Undang-undang (Perpu) yang diajukan oleh Presiden.
Wewenang MPR:
1. Mengubah dan juga menetapkan UUD
MPR mempunyai kewenangan untuk mengubah juga menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Negara Indonesia Tahun 1945.
2. Melantik Presiden kemudian Wakil Presiden
MPR bertugas melantik presiden kemudian perwakilan presiden hasil pemilu, dan juga melantik duta presiden berubah jadi presiden apabila berlangsung kekosongan jabatan.
3. Memutuskan pemberhentian Presiden/Wapres
MPR dapat memutuskan pemberhentian presiden atau delegasi presiden berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi apabila terbukti melanggar hukum.
4. Memilih Presiden/Wakil Presiden
Jika presiden kemudian delegasi presiden tidak ada dapat melanjutkan tugas, MPR memilih pasangan baru dari calon yang mana diusulkan oleh partai politik.
Artikel ini disadur dari Perbedaan peran dan fungsi MPR – DPR dalam sistem legislatif Indonesia




