7 Menteri Era Jokowi yang dimaksud Terjerat Kasus Korupsi, SYL hingga Tom Lembong

JAKARTA – Terdapat banyak menteri era Presien Joko Widodo ( Jokowi ) yang mana terjerat tindakan hukum korupsi. Nama-namanya bisa jadi ditelusuri dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo hingga terbaru mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong.
Sebagaimana diketahui, Joko Widodo telah terjadi mengatur Indonesia selama dua periode pemerintahan. Masing-masing rentang 2014-2019 sama-sama Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) juga 2019-2024 dengan Ma’ruf Amin.
Sepanjang dua periode pemerintahannya, Jokowi memiliki sejumlah nama berbeda yang tersebut dijadikan menteri. Namun, beberapa di tempat antaranya diketahui tersandung tindakan hukum korupsi. Siapa semata mereka?
Menteri Era Jokowi yang mana Terjerat Kasus Korupsi
1. Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan salah satu nama yang dimaksud pernah mengisi jabatan Menteri Pertanian (Mentan) di tempat era pemerintahan Presiden Jokowi. SYL menjadi Mentan terhitung sejak 23 Oktober 2019 hingga 6 Oktober 2023.
Diketahui, SYL sudah ditetapkan sebagai terdakwa oleh KPK pada pertengahan 2023. Ia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi hingga aktivitas pidana pencucian uang (TPPU).
Pada proses peradilan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibukota memvonis SYL 10 tahun penjara. Ia juga dijatuhi hukuman denda Rp300 jt subsider empat bulan penjara dan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 lalu USD30.000 dengan ketentuan apabila tidak ada dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.
Namun, hukumannya kemudian diperberat menjadi 12 tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Ibukota Indonesia menambah dua tahun hukuman penjara SYL, denda Rp500 juta, dan juga diwajibkan membayar uang pengganti beberapa orang Rp44.269.777.204 kemudian USD30.000 paling lama pada waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 12 tahun lalu denda beberapa Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda yang disebutkan bukan dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).
2. Johnny G. Plate
Johnny Gerard Plate adalah Menteri Komunikasi lalu Informatika/Kominfo (sekarang bernama Komdigi) periode 2019-2023. Ia terpaksa diberhentikan lantaran tersandung permasalahan korupsi.
Setelah proses peradilan berlangsung, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan juga denda Rp1 miliar di perkara korupsi pengadaan menara BTS 4G kemudian infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan juga 5 Bakti Kominfo. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di tempat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
“Menjatuhkan pidana untuk terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun juga denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Fahzal pada waktu membacakan amar putusan.




