Bisnis

Pakar Sawit IPB: Temuan Ombudsman RI Jadi Pintu Benahi Tata Kelola Sawit

JAKARTA – Sejumlah kalangan mengapresiasi hasil kajian sistemik Ombudsman RI terkait kemungkinan maladministrasi di tata kelola lapangan usaha kelapa sawit di area Indonesia. Mereka mengajukan permohonan temuan yang disebutkan harus ditindaklanjuti dengan kebijakan afirmatif (affirmative policy) untuk settling down permasalahan sawit ini yang tersebut bertujuan untuk membenahi tata kelola (hulu-hilir) agar pemanfaatan lalu pemanfaatan kemungkinan sawit yang luar biasa bagi bangsa dan juga negara Indonesia.

Hal yang disebutkan diungkapkan oleh Ketua Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB), Budi Mulyanto. “Saya kira temuan ombudsman luar biasa juga harus menjadi perhatian semua pihak baik eksekutif, legislatif juga yudikatif,” kata Prof Budi Mulyanto pada keterangannya di area Ibukota pada hari terakhir pekan (22/11/2024).

Sebagaimana diketahui, berdasarkan temuan Ombudsman RI status lahan perkebunan sawit yang digunakan bukan jelas akibat tumpang tindih dengan kawasan hutan telah terjadi mengganggu keberlangsungan bidang usaha perkebunan kelapa sawit. Mereka menemukan luasan Irisan overlay tumpang tindih lahan perkebunan sawit dengan kawasan hutan adalah seluas 3.222.350 hektare, dengan subjek hukum beberapa jumlah 3.235.

Subjek hukum terdiri dari 2.172 perusahaan kelapa sawit serta 1.063 koperasi/poktan (sawit rakyat). Konflik status kepemilikan lahan antara perkebunan kelapa sawit dan juga kawasan hutan mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi petani juga perusahaan. Penyelesaian tumpang tindih melalui mekanisme Pasal 110A kemudian 110B Undang Undang Cipta Kerja masih sejumlah yang digunakan belum rampung hingga pada waktu ini.

Ombudsman RI menemukan peluang maladministrasi sebagai ketidakjelasan prosedur juga kepastian hukum di persaingan bisnis Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan kebun lalu PKS tanpa kebun, kebijakan biodesel kemudian pengaturan tarif ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Kesulitan perizinan PKS disebabkan kurangnya koordinasi antar-kementerian pada menentukan kewenangan kemudian standar perizinan PKS mengkibatkan tumpang tindih aturan.

Tata kelola sektor kelapa sawit yang tersebut ketika ini tidaklah cukup baik berpotensi yang dimaksud mengakibatkan kerugian ekonomis totalnya sawit sekitar Rp279,1 triliun per tahun.

Perinciannya : Kemungkinan kerugian meliputi aspek lahan (Rp74,1 triliun/tahun), aspek peremajaan sawit terkendala Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) serta Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebanyak Rp111,6 triliun/tahun juga aspek kualitas bibit yang digunakan tiada sesuai Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) Rp81,9 triliun/tahun dan juga aspek kehilangan yield akibat grading tidaklah sesuai standar kematangan tandan buah segar (TBS) Rp11,5 triliun/tahun.

Karena itu, Ombudsman mengusulkan ada satu kelembagaan yang mana khusus mengurusi kebijakan terkait urusan kelapa sawit. Kelembagaan yang dimaksud diberi kewenangan sedemikian rupa sehingga dapat melakukan integrasi kebijakan terkait urusan kelapa sawit sekaligus melakukan pengawasan implementasi regulasi terkait urusan kelapa sawit tersebut.

“Dalam hal ini, pemerintah perlu membentuk badan nasional urusan kelapa sawit yang digunakan berada dengan segera dalam bawah Presiden juga berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) guna mewujudkan tata kelola lapangan usaha kelapa sawit yang berkelanjutan,” tandas Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.

Related Articles

Back to top button