Menteri PKP Minta Tambahan Anggaran Rp48 T Dukung Proyek 3 Juta Rumah di dalam 2025

JAKARTA – Menteri Perumahan serta Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersatu Wamen PKP Fahri Hamzah memohonkan tambahan anggaran sebesar Rp48 triliun untuk Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) untuk menggalang beberapa jumlah kegiatan di dalam tahun 2025.
Maruarar menjelaskan, setidaknya ada beberapa inisiatif bidang perumahan yang dimaksud akan dilaksanakan juga keperluan dana yang dimaksud diusulkan guna menyokong Proyek 3 Juta Rumah untuk masyarakat.
“Kami mengharapkan dukungan kemudian masukan dari Kementerian Keuangan terkait dengan usulan kegiatan kemudian permintaan anggaran Kementerian PKP,” kata Maruarar pada keterangan resmi, Hari Sabtu (16/11/2024).
Menteri PKP menyatakan, dirinya juga memohonkan agar Kemenkeu mengirimkan pegawai dan juga pejabat yang berkompeten untuk membantu dan juga menduduki jabatan pada Kementerian PKP. Hal itu dilaksanakan agar pelaksanaan kegiatan perumahan yang telah direncanakan dapat terkoordinasi dengan baik dan juga mendapatkan dukungan pengawasan dari Kementerian Keuangan.
“Saat ini jumlah keseluruhan anggaran yang tersebut tersedia untuk 2025 hanya saja Rp5,1 triliun. Sedangkan berdasarkan usulan Satgas Perumahan keperluan dana perkembangan rumah Rp53,6 triliun, sehingga ada keperluan tambahan anggaran sekitar Rp48,4 triliun. Kami berharap dukungan Kemenkeu di penganggaran Kementerian PKP,” kata Maruarar.
Selain itu, Menteri PKP juga menyampaikan struktur organisasi Kementerian PKP dan juga beberapa permintaan SDM yang mana akan bertugas dalam sebagian unit kerja yang tersebut ada.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan, pihaknya siap memberikan dukungan terhadap berbagai inisiatif perumahan pro rakyat seperti 3 Juta Rumah. Hal itu diperlukan dikarenakan sektor properti dapat membuka kran penanaman modal sekaligus menggerakkan berjalannya sektor bidang lalu membuka lapangan pekerjaan bagi rakyat luas.
“Kami memberikan dukungan terhadap Rencana Kementerian PKP. Namun kami akan berkoordinasi lebih besar lanjut mengenai keperluan anggaran yang dimaksud diperlukan,” kata Wamenkeu.




