Soal PPN 12% dalam 2025, Sri Mulyani: Kami Bukan Membabi Buta

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi pro kontra terkait kenaikan tarif pajak pertambahan nilai ( PPN ) menjadi 12 persen di dalam 2025.
Adapun kenaikan PPN 12 persen akan tetap memperlihatkan dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) meskipun dalam sedang penurunan daya beli kemudian pelemahan ekonomi. Namun, Sri Mulyani menegaskan APBN sebagai instrumen shock absorber akan masih dijaga kesehatannya.
“Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa saja dijalankan, tapi dengan penjelasan yang dimaksud baik sehingga kita masih bisa,” ujar Sri Mulyani di rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).
“APBN memang benar masih harus dijaga kesehatannnya, namun pada ketika yang dimaksud lain APBN itu harus berfungsi kemudian mampu merespons di episode global crisis financial,” imbuhnya.
Meski begitu, Sri Mulyani menyetujui bahwa pemerintah perlu memberikan penjelasan terhadap publik mengenai kenaikan PPN tersebut. Bukan membabi buta di memungut pajak dari warga namun sudah ada terdapat pajak yang dibebaskan atau diberikan insentif oleh pemerintah di dalam sektor-sektor tertentu.
“Saya setuju bahwa kita perlu berbagai memberikan penjelasan terhadap masyarakat, artinya bagaimanapun juga kita buat policy tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidaklah punya afirmasi atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, sekolah bahkan makanan pokok,” ungkap Sri Mulyani.
Adapun PPN 12 persen termaktub pada Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang dimaksud disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di dalam bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam beleid itu, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11% pada 1 April 2022 serta 12% pada 1 Januari 2025.




