PPN 12% Sudah Berlaku, Awas! Berdampak ke Harga Tiket Pesawat Tahun 2025

JAKARTA – Pengamat penerbangan sekaligus analis independen kegiatan bisnis penerbangan nasional, Gatot Rahardjo menilai, penerapan tarif PPN 12% pada tahun 2025 akan berdampak segera pada nilai tiket peswat .
Gatot menjelaskan, meskipun pesawat terbang masuk pada golongan transportasi umum , namun di dalam sisi lain sektor transportasi udara juga masuk pada kategori barang mewah. Hal ini menciptakan banyaknya komponen pajak yang mana dikenakan pada sektor tersebut.
“Kalau itu tidak ada dianggap barang mewah (pesawat terbang), misalnya mirip seperti transportasi darat kemudian laut, itu mampu hemat (harga tiket), akibat pajak-pajaknya, PPN tiket kan bukan ada, komponen bakar juga subsidi,” ucapannya ketika dihubungi MNC Portal, hari terakhir pekan (3/12/2024).
Belum lagi, Gatot mengungkapkan pada waktu ini lapangan usaha penerbangan sendiri cukup kental dengan operasi dengan negara asing. Bahkan seluruh proses yang digunakan diadakan ternilai impor dan juga ekspor.
Misalnya, untuk melakukan perawatan mesin pesawat yang digunakan harus diadakan di dalam luar negeri, maka pengirimannya dinilai ekspor. Ketika perbaikan sudah pernah rampung, maka barang yang masuk akan dinilai impor, walau barang yang tersebut sama.
“Di penerbangan itu sejumlah banget impor, serta impornya tuh tidak seperti kita impor barang itu. Kadang-kadang kan kita memperbaiki mesin, kita kirimnya kemungkinan besar ke Malaysia, itu dinilai ekspor, terus begitu mesinnya balik lagi waktu Indonesia itu di dalam hitung impor,” tambahnya.
Faktor-faktor yang disebutkan yang mana membedakan sektor transportasi umum angkutan udara dibandingkan angkutan lainnya. Sehingga menurutnya, berbagai pajak yang mana dibebankan untuk sektor transportasi udara sebab dianggap barang mewah.
“Ini yang tersebut PPN 12% aja, itukan katanya transportasi umum (dibebaskan), nah itu benar enggak transportasi umum? Selama ini pesawat itu masuk transportasi umum apa enggak? selama ini kan enggak. Karena aturannya transportasi umum, darat juga laut,” kata Gatot.
“Jadi kan kalau memang benar itu dikenakan PPN 12%, itu kan langsung. Karena PPN itu ia dalam pada luar tarif. Tarifnya kan tetap memperlihatkan nih, berarti kalau ada PPN ya telah pasti akan naik,” pungkasnya.




