Putusan MK: TNI/Polri juga Pejabat Daerah Bisa Dipidana apabila Tak Netral di area Pemilihan Kepala Daerah

JAKARTA – Anggota TNI/Polri kemudian pejabat negara mampu dipidana jikalau tak netral pada pemilihan kepala wilayah (pilkada). Hal yang dimaksud berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, lalu Wali Perkotaan terhadap UUD 1945.
MK di putusannya menyatakan bahwa ketentuan Pasal 188 UU 1/2015 sebagaimana telah dilakukan diubah oleh UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 kemudian tidaklah miliki kekuatan hukum mengikat kecuali jikalau dimaknai, “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan juga Kepala Desa atau sebutan lainnya/Lurah yang mana dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling berbagai Rp6.000.000,00”.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024 dikutipkan dari laman resmi MK, Kamis (14/11/2024).
Mahkamah menyatakan ketentuan norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, kemudian Wali Daerah Perkotaan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 T Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588) sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, juga Wali Perkotaan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MK juga menyatakan normal pasal itu bukan miliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tiada dimaknai, “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, lalu Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang mana dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000,” kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukum yang digunakan disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, MK menyatakan konsep penyelenggaraan negara yang dimaksud didasarkan berhadapan dengan hukum serta jaminan menghadapi kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub pada Pasal 1 ayat (3) kemudian Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menempatkan aturan hukum tercatat (perundang-undangan) sebagai salah satu hal yang mana pokok. Pendapat demikian sejalan dengan pendapat Satjipto Raharjo yang tersebut menyatakan, “kepastian hukum merupakan item hukum atau lebih lanjut khusus lagi peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, begitu datang hukum, maka datanglah kepastian.”
Meskipun undang-undang yang tersebut baik tidak ada cukup hanya saja memberikan kepastian hukum, namun juga harus memberikan keadilan juga kemanfaatan untuk seluruh warga masyarakat. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang dimaksud baik membutuhkan keterlibatan serta partisipasi berbagai pihak kemudian harus dengan mengacu pada prinsip keadilan, kepastian, kemudian kemanfaatan agar hasil hukum yang dimaksud dihasilkan berperan secara baik lalu efektif pada menciptakan tatanan hukum yang dimaksud berkeadilan, tidak ada diskriminatif lalu melindungi hak-hak rakyat di suatu negara hukum.
Oleh dikarenakan itu, sambung Arief, merupakan suatu keharusan untuk memformulasikan norma hukum yang dimaksud dibuat secara jelas, konsisten, harmonis, sinkron kemudian mudah dipahami dan juga tidaklah membuka ruang multitafsir pada penyusunannya lalu tidaklah memunculkan ambigu di implementasinya. Keharusan yang dimaksud sekaligus menjadi prinsip pembuatan peraturan perundang-undangan yang dimaksud baik, yang apabila diringkas menjadi prinsip konsisten, koheren, harmonis, sinkron, serta berkorespondensi antara aturan hukum yang tersebut dibuat dengan aturan yang dimaksud secara hierarki berada di area atasnya, antara aturan yang dibuat dengan peraturan perundang-undangan lainnya di satu hierarki maupun antara aturan hukum yang dimaksud satu dengan aturan hukum yang secara hierarki ada pada bawahnya.




