Nasional

Susno Duadji Merespons Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro: Tak Lazim, Harus Diusut

JAKARTA – Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji mengakses ucapan menanggapi persoalan hukum pemerasan yang diduga dijalankan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Ibukota Selatan AKBP Bintoro . Susno menegaskan bahwa praktik permintaan uang oleh anggota polisi pada pengurusan tindakan hukum adalah hal yang dimaksud tidak ada lazim.

Adapun AKBP Bintoro diamankan oleh Sektor Propam Polda Metro Jaya buntut dugaan tindakan hukum pemerasan terhadap anak bos Prodia hingga miliaran rupiah. Kini, kasusnya masih didalami lebih banyak lanjut oleh Propam.

Menurut Susno, meskipun persoalan hukum seperti ini hanya saja segelintir dibandingkan dengan banyak perkara yang mana ditangani kepolisian setiap bulan, dampaknya sangat mencoreng nama baik institusi Polri.

Oleh dikarenakan itu, beliau mendesak agar tindakan hukum ini bukan belaka diusut oleh Propam Polri, tetapi juga diproses di ranah hukum pidana jikalau ditemukan unsur pemerasan atau suap.

“Tidak lazim ya sebab perkara di tempat polisi itu bisa jadi banyak gitu sebulan, tapi yang begini mungkin saja semata-mata satu, jadi persentasenya kecil. Tapi padahal kecil ini sangat mencoreng nama daripada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas Susno di acara Sindo Prime pada Hari Jumat (31/1/2025).

Susno juga menyoroti bahwa kejadian ini terjadi di tempat Jakarta, yang dimaksud seharusnya memiliki polisi-polisi terbaik pada Indonesia. Jika praktik semacam ini terjadi di area ibu kota, maka ia khawatir bagaimana kondisi kepolisian di dalam daerah-daerah lain.

“Ini di tempat Ibukota loh. Ibukota Indonesia itu mestinya polisi yang dimaksud terbaik di area Indonesia polisi pilihan. Nah, kalau pada Ibukota seperti ini kita meragukan di area tempat bagaimana gitu kan. Hal ini jadi kita ambil hikmahnya lantaran kepolisian itu adalah milik kita yang dimaksud akan memperbaiki adalah kita jadi jangan ragu-ragu untuk memperbaiki,” ujarnya.

Dia pun menghadirkan rakyat untuk berani melaporkan kasus-kasus sejenis demi perbaikan institusi Polri. Menurutnya, kepolisian adalah milik rakyat, kemudian warga berhak memberikan masukan dan juga memperkuat lembaga pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Propam, dan juga inspektorat kepolisian.

“Dan kita membackup lembaga-lembaga pengawasan Polri inspektorat-inspektorat, kemudian Propam, kemudian pengawasan dari luarnya Kompolnas kita beri masukan dan juga terima kasih lah untuk pihak korban yang mana diperas atau yang mana memberi suap mau melaporkan ini,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button