Buruh Khawatir Terdampak Kebijakan PP 28/2024 serta RPMK

JAKARTA – Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto Negeri Paman Sam mengumumkan bahwa PP 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Bidang Kesehatan serta Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Sistem Tembakau juga Rokok Elektronik terhadap Industri Hasil Tembakau secara nyata dapat mematikan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional. Dikatakan Sudarto, ketika ini ada 143 ribu anggota FSP RTMM-SPSI yang menggantungkan nasibnya pada sektor IHT sebagai tenaga kerja pabrikan.
“Kebijakan ini secara terang-terangan akan mematikan lapangan usaha hasil tembakau nasional. Ada kurang lebih tinggi 226 ribu tenaga kerja anggota organisasi dari sektor terkait yang mana akan terkena dampak dari regulasi tersebut,” ujar dia, dikutipkan Selasa (15/10/2024).
Pihaknya menyesalkan lantaran Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) tiada pernah melibatkan RTMM-SPSI di pembahasan pasal tembakau RPP Kesehatan.
“Padahal, komoditas tembakau adalah item legal yang tersebut diakui negara. Dan sektor IHT juga telah dilakukan menjadi sumber pendapatan besar bagi negara serta menerima jutaan tenaga kerja,” ungkapnya.
Sebeb itu memohonkan Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) mengeluarkan aturan hasil tembakau dari RPP Kesehatan. Menurutnya banyaknya larangan terhadap komoditas tembakau pada RPP Kesejahteraan dinilai sudah pernah mengkhianati amanah UU Bidang Kesehatan yang dimaksud identik sekali tiada melarang item tembakau.
Sudarto menilai menilai aturan komoditas yang tersebut telah terjadi berlaku ketika ini, yakni Peraturan otoritas Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) sudah ada komprehensif mengatur pengendalian komoditas tembakau.
“Aturan yang dimaksud sebaiknya dipertahankan kemudian diperkuat implementasinya, tidak diganti tanpa ada evaluasi secara komprehensif,” kata dia.
Hal yang digunakan mirip juga diungkapkan Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad. Dirinya menilai kebijakan terkait lapangan usaha rokok sehubungan dengan aturan-aturan yang tertera pada PP 28/2024 serta RPMK, yaitu kemasan rokok polos tanpa merek, larangan berjualan di area sekitar satuan lembaga pendidikan lalu tempat bermain anak, lalu pembatasan iklan luar ruang, berpotensi memberikan dampak kegiatan ekonomi yang signifikan.
Menurutnya, jikalau aturan ini dilaksanakan maka dampak ekonomi yang digunakan hilang diperkirakan mencapai Rp308 triliun atau setara dengan 1,5% dari PDB. Selain itu, dampak terhadap penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun yang setara dengan 7% dari total penerimaan perpajakan nasional.




