Aturan Kemasan Rokok Polos Tes Ombak? Buruh Tembakau: Bikin Sistem Ilegal Menjamur

JAKARTA – Serikat pekerja rokok tembakau mengingatkan bahwa aturan kemasan rokok polos tanpa merek akan berdampak pada menjamurnya item rokok ilegal yang tersebut tersebar di dalam masyarakat. Hal ini nantinya akan berdampak terhadap penurunan pemasukan negara melalui cukai hasil tembakau.
Imbasnya lagi antara lain ancaman bagi ketersediaan lapangan kerja yang sebelumnya ada di area lingkup lapangan usaha tembakau . Karena itu pada pekan lalu, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan juga Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) mengadakan unjuk rasa dalam Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes), tepatnya pada Kamis (10/9/2024).
“Sehingga peraturan menyengsarakan para buruh, pada waktu ini lapangan pekerjaan sulit, Kedua akibat rokok ditekan terlalu mahal dikarenakan setiap tahun cukai naik serta produksi harus dibatasi,penjualan dibatasi, yang akhirnya yang mana berprogres adalah rokok ilegal,” kata Ketua Umum PP FSP RTMM SPSI, Sudarto AS.
Ia juga mengungkapkan bahwa unjuk rasa ini merupakan langkah kesekian yang tersebut ditempuh pihaknya di memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja yang tersebut terancam kehidupannya akibat adanya pasal restriktif inisiatif Menteri Kesejahteraan Budi Gunadi Sadikin melalui PP 28/2024 dan juga Rancangan Permenkes.
Sudarto mengatakan, PP 28/2024 merupakan kebijakan yang memproduksi sektor rokok beserta perniagaan penduduk yang digunakan terkait di dalam dalamnya akan semakin terancam. alasannya ketika ini semata lapangan usaha rokok telah terlalu banyak tekanannya. Ditambah lagi kata Sudarto pada aturan yang dimaksud terdapat aturan kemasan rokok polos tanpa merek, dirancang melalui RPMK yang dimaksud penuh kejanggalan.
Setelah beberapa jam menyuarakan aspirasinya dengan lantang dalam jalan Rasuna Said, akhirnya pihak Kemenkes yang mana diwakili oleh Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes RI, Benget Saragih membuka ruang untuk audiensi ketika massa melakukan aksi.
Benget mengatakan, pihaknya akan melibatkan buruh di menyusun RPMK, khususnya terkait kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
“Terima kasih untuk teman-teman, sesuai kesepakatan bersama. kami sangat menerima aspirasi lalu akan melibatkan bapak ibu pada penyusunan RPMK yang dimaksud mana yang tersebut terdampak adalah buruh ya pak. Kita akan bersama-sama menyusun, ini tidak janji tapi ini akan kita laksanakan,” katanya.
Dari hasil pertemuan tersebut, Sudarto mengungkapkan bahwa terkait dengan aturan kemasan rokok polos tanpa merek merupakan aturan yang digunakan dibuat untuk mengamati reaksi umum maupun lapangan usaha rokok itu sendiri. Terkait dengan zonasi larangan pemasaran dan juga iklan rokok nantinya akan ada pembahasan tambahan lanjut.



