Diminta Awasi Tambang Pasir Laut, Hal ini Jawaban KPK

Jakarta – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika, memberikan tanggapan terkait lembaganya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan penambangan pasir laut.
Dia mengatakan, apabila KPK ketika ini belum memberikan kepastian pada mengawasi rute tambang pasir laut. “Belum ada pengawasan tambang pasir laut yang dikerjakan oleh KPK,” ujar Tessa pada waktu dihubungi Tempo melalui program perpesanan pada Jumat, 04 Oktober 2024.
Adanya bentuk pengawasan, dikarenakan sejumlah pihak yang dimaksud memohonkan lembaga pemberantasan korupsi itu, untuk melakukan penjagaan tindakan penyelewengan terhadap tambang pasir laut. Tessa menegaskan, bahwa KPK juga belum miliki rencana untuk turun tangan pada mengawasi tambang pasir laut.
“Sementara belum terinfo,” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, memohonkan pemerintah untuk melibatkan KPK, pada mengawasi rute tambang hasil sedimentasi ke laut atau pasir laut.
Dia mengatakan, KPK harus mempunyai keberanian untuk pasang badan jikalau tambang pasir laut terus dilaksanakan. Menurut Susan, hal itu untuk mengurangi adanya celah oknum untuk melakukan tindakan korupsi.
“Dorongan lainnya mungkin saja KPK sanggup enggak atau berani enggak tuh, untuk melakukan pengawasan berhadapan dengan peluang-peluang korupsi lewat terbitnya aturan ini (Kepmen KP Nomor 16 Tahun 2024) gitu,” jelas Susan ketika dihubungi Tempo pada Minggu sore, 29 September 2024.
Menurutnya, adanya keterlibatan KPK pada waktu terlaksananya tambang pasir laut, dapat mempermudah pelacakan tindakan korupsi yang terjadi. Susan mengatakan, apabila Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) mampu bekerja, maka perbuatan yang dimaksud tidaklah akan terjadi.
“Karena sebenarnya gampang (KPK) melacaknya ya, kalau memang benar KKP bisa jadi kerja gitu,” tutur dia.
Selain itu, desakan lain juga diungkapkan oleh pakar Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat. Ia menyarankan agar KPK harus melibatkan pakar lingkungan di menganalisis kemungkinan tindakan korupsi ekspor pasir laut.
Dia mengatakan, bahwa hal yang disebutkan dapat membantu KPK di memberikan penilaian lebih besar objektif, dari dampak yang digunakan ditimbulkan tambang pasir laut. Achmad menuturkan, keterlibatan pakar lain juga dapat membantu KPK pada memperhitungkan imbas yang dimaksud dihasilkan dari tambang itu.
“KPK juga harus melibatkan pakar lingkungan dan juga akademisi untuk memberikan analisis yang lebih banyak objektif mengenai dampak tambang pasir laut,” ujar Achmad.
Artikel ini disadur dari Diminta Awasi Tambang Pasir Laut, Ini Jawaban KPK




