Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini adalah cara juga berkas yang dibutuhkan

DKI Jakarta (ANTARA) – Setelah jual atau kehilangan kendaraan, selain mengurus serangkaian balik nama kendaraan, Anda juga penting melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk menyavoid risiko di dalam kemudian hari.
Karena apabila STNK tidak ada diblokir, maka seluruh tanggung jawab menghadapi kendaraan yang dimaksud masih berada pada pemilik sebelumnya.
Tanggung jawab yang dimaksud seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau aktivitas kriminal lainnya.
Selain itu juga berfungsi untuk mengelakkan bayar denda tilang elektronik yang mana dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif apabila ingin mempunyai kendaraan baru lagi.
Bagi masyarakat yang ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline dan juga online. Berikut penjelasan tata metode lalu berkas yang tersebut dibutuhkan, melansir dari beraneka sumber.
Baca juga: Apa itu BBNKB juga bagaimana cara menghitungnya?
Cara blokir STNK secara offline
Masyarakat mampu melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni menghampiri dengan segera kantor Samsat yang mana dekat sesuai domisili.
1. Sebelum menghampiri kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:
- KTP pemilik kendaraan yang mana asli kemudian fotokopi.
- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang digunakan asli.
- Surat jual beli atau bukti kegiatan pemasaran kendaraan yang dimaksud sah ditandatangani kedua belah pihak.
- Surat kuasa apabila pengurusan diwakili pihak lain.
- Materai jikalau dibutuhkan.
- Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan sudah hilang.
2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau area kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.
3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang tersebut disediakan loket layanan.
4. Serahkan semua berkas yang mana sudah pernah disiapkan untuk petugas. Kemudian, personel akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas lalu data sudah pernah lengkap, rute pengajuan akan diproses.
5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK telah lama diblokir kemudian kendaraan tidak ada lagi terdaftar berhadapan dengan nama pemilik lama.
Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini
Cara blokir STNK secara online
Apabila Anda tiada memiliki waktu luang untuk datang dengan segera ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat diwujudkan secara online.
- Buka platform resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI Ibukota melalui pajakonline.jakarta.go.id
- Lakukan registrasi apabila belum miliki akun. Anda bisa saja mengisi data diri yang mana dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, juga email yang digunakan aktif.
- Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
- Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan juga berkas yang digunakan dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, dan juga tanggal pelanggan kendaraan.
- Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas juga mengirim status pemblokiran melalui email jikalau berhasil terkonfirmasi.
Saat pengajuan blokir STNK sudah ada selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI Ibukota melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id dan juga wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan juga masukkan data yang digunakan diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, satu di antaranya status blokir STNK lalu informasi pajak kendaraan.
Itulah cara blokir STNK secara offline dan juga online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang dimaksud paling ringan juga sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang tersebut benar sesuai ketentuan, serangkaian pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, kemudian efektif.
Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 area Samsat Keliling ke Jadetabek
Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Hal ini kedudukan Samsat Keliling Jadetabek
Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan




