Menteri Agama Tegas: ASN Jangan Gunakan Fasilitas Negara untuk Mudik Lebaran!

JAKARTA – Tradisi mudik Lebaran yang dinanti-nantikan oleh jutaan penduduk Indonesia sebentar lagi tiba. Namun, bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), ada imbauan tegas dari Menteri Agama untuk tidak ada menggunakan infrastruktur negara, khususnya kendaraan dinas, untuk keperluan mudik pribadi.
Imbauan ini sejalan dengan larangan yang mana telah dilakukan dikeluarkan oleh otoritas Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang digunakan menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya saja boleh digunakan untuk kepentingan tugas dan juga tak untuk keinginan pribadi.
“Menjelang peluang Lebaran, saya mengimbau terhadap pejabat untuk tiada menggunakan infrastruktur negara untuk kepentingan pribadi. Kalau pulang kampung, gunakan kendaraan pribadi saja,” tegas Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
Menag Nasaruddin mengungkapkan bahwa dirinya berikrar untuk tidak ada menggunakan sarana negara untuk keperluan pribadi, seperti mobil dinas lalu rumah dinas. Ia memperlihatkan pengalamannya selama 12 tahun menjadi pejabat di dalam Kementerian Agama, termasuk sebagai Dirjen juga Wakil Menteri, pada mana ia setiap saat berhati-hati di menggunakan prasarana negara.
“Selama 12 tahun menjadi pejabat pada Kementerian Agama, termasuk sebagai Dirjen dan juga Wamen, saya setiap saat berhati-hati di menggunakan prasarana negara. Seperti tidaklah menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mengakibatkan keluarga atau saudara,” ujarnya.
Menag juga mengingatkan para ASN tentang hadis yang digunakan menyatakan bahwa setiap daging yang meningkat dari barang haram hanya saja mampu dibersihkan oleh neraka. Ia juga menyebutkan bahwa siapa pun yang memakan makanan haram, salatnya tak akan diterima selama 40 hari.
“Jika setiap hari kita memakan yang mana haram, sia-sialah salat kita. Bagaimana mungkin saja anak kita menjadi anak yang saleh apabila makanan yang mana dikonsumsinya berasal dari yang digunakan haram?” ungkap Menag.
Lebih lanjut, Menag Nasaruddin menekankan bahwa upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah semata-mata penindakan hukum, tetapi juga pencegahan dari perbuatan dosa yang mana mampu menjerumuskan manusia kedalamneraka.




