KNKT Bongkar Rahasia Kelam Tol Cipularang, Apa Saja Bahayanya?

JAKARTA – Tol Cipularang menjadi momok bagi setiap pengendara yang melaluinya. Sebab, belakangan merekan dihantui kecelakaan. Itu terjadi akibat banyaknya insiden di area ruas tol tersebut, yang mana tak jarang hingga merenggut korban jiwa.
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengatakan, pihaknya sudah melakukan tinjauan segera pada Tol Cipularang. Hasilnya, jalur yang mengarah ke Ibukota Indonesia dari Km 100 sampai Km 90 berbagai turunan panjang.
“Ini hasil detail dari jalan tol kita cek dalam beberapa tempat memang sebenarnya ternyata kelandaiannya atau kemiringannya sekitar 5 sampai 8 persen. Dan ini sesuai dengan aturan tahun 97 bahwa untuk kecepatan 60 km/jam diizinkan sampai 8 persen,” kata Soerjanto di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI belum lama ini.
Namun, Soerjanto mengungkapkan bahwa pemerintah telah lama mengubah aturan yang dimaksud melawan dasar keselamatan. Sehingga yang mana awalnya maksimal 8 persen diubah menjadi 5 persen agar perasaan khawatir rem blong tiada terjadi.
“Tapi untuk aturan yang dimaksud baru (maksimal kemiringannya) 5 persen. Nanti ini berkaitan dengan permasalahan berapa kecepatan minimum yang dimaksud diizinkan untuk kendaraan besar di area sana,” tuturnya.
Selain jalan menurunkan yang curam, Soerjanto mengungkapkan pihaknya menemukan hambatan pada sistem drainase di tempat Tol Cipularang. Pembuangan air yang tidak ada baik pada beberapa orang titik menyebabkan air menggenang yang dapat membahayakan pengendara.
“Di KM 95 pada sisi pada pada median jalan terdapat drainase, tapi belaka dalam beberapa tempat. Di (kilometer) 94 sampai 94 +400 tidak ada tersedia drainase dalam median jalan. Di mana jalan menikung ke kanan superelevasinya adalah 8 persen ke kanan, sehingga ketika hujan airnya akan berkumpul di tempat kanan,” ungkapnya.
Soerjanto khawatir hal yang dimaksud dapat menyebabkan aquaplaning atau hydroplaning. Padahal, di peraturan harus disiapkan drainase pada sisi kanan bahu jalan agar tak ada air yang menggenang.
Selain itu, ketinggian tanah dengan aspal berbeda tinggi sekitar 30-40 cm. Ini adalah dapat menyebabkan mobil terguling apabila tak sengaja mengundurkan diri dari jalur akibat hambatan pada pengemudi.
Permasalahan juga terjadi pada jalur penghentian darurat di tempat KM 92+600 yang mana dikatakan belum memenuhi unsur keselamatan. Sebab, jalur masuknya terlalu tajam yang tersebut dapat menciptakan kendaraan besar terguling apabila ingin masuk ke jalur yang dimaksud di kecepatan tinggi.
“Kami mengusulkan untuk sesuai dengan SE Dirjen PUPR maksimum sudut masuknya 5 derajat, seperti yang tersebut warna warna kekuningan (di gambar) Sehingga mudah untuk masuk. Dan isi dari jalur penghentian darurat itu harusnya dari gravel bukan dengan pasir atau dengan tanah,” ucap Soerjanto.
Perlengkapan jalan, seperti rambu-rambu peringatan keras kecepatan juga dinilai kurang memadai. Soerjanto mengungkapkan kendaraan yang dimaksud memiliki layanan rem ABS (Anti-lock Braking System) tidaklah akan berguna juga mampu terjadiinsidenfatal.




