Soal Imunitas Jaksa, Ketua BEM FH UBK: Bertentangan dengan Prinsip Kesetaraan

JAKARTA – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Syahril Syafiq Corebima menyoroti imunitas jaksa yang mana diatur di UU Kejaksaan, khususnya Pasal 8 Ayat 5. Ia menilai aturan yang disebutkan memberikan kekuasaan berlebih bagi kejaksaan .
“Seperti yang digunakan kita ketahui, imunitas jaksa pada UU Kejaksaan pada waktu ini menjadi sorotan. Di kalangan mahasiswa, hal ini juga menjadi komponen diskusi, teristimewa terkait Pasal 8 Ayat 5 yang tersebut menyatakan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, hingga penangkapan jaksa semata-mata dapat dijalankan dengan persetujuan Jaksa Agung,” katanya pada Diskusi Publik bertema “Tom Lembong, Keadilan, lalu Imunitas Jaksa” yang digunakan diselenggarakan secara daring oleh Pertemuan Kajian Demokrasi Kita (FOKAD), Hari Jumat (14/3/2025).
Ia menilai ketentuan ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan pada hadapan hukum (equality before the law). Alasannya ketentuan itu memberikan perlakuan khusus untuk jaksa dibandingkan aparat penegak hukum lainnya.
“Jika seseorang jaksa melakukan aksi pidana, aparat penegak hukum lain seperti kepolisian harus menanti persetujuan Jaksa Agung sebelum mampu melakukan pemeriksaan. Hal ini tentu memberikan ruang bagi oknum jaksa untuk melarikan diri atau menghindari proses hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syahril mengatakan, bahwa hak imunitas memang sebenarnya diperlukan bagi jaksa, tetapi cuma di konteks menjalankan tugas secara professional. Bukan sebagai tameng dari tindakan yang tersebut menyimpang.
“Saya pikir hak imunitas terhadap jaksa itu sudah ada cukup jelas, yakni pada hal merek menjalankan tugas secara profesional, merekan tidaklah sanggup dituntut. Tapi ketika manusia jaksa melakukan aktivitas pidana, lalu harus mengantisipasi izin Jaksa Agung sebelum diperiksa, ini jelas memberikan pemeliharaan yang tidak ada wajar bagi mereka,” paparnya.
Menurutnya, apabila aturan ini tidaklah direvisi, maka potensi penyalahgunaan wewenang pada tubuh kejaksaan bisa jadi semakin besar. “Lalu ketika Pasal 8 Ayat 5 ini masih berlaku, sudah ada barang tentu penyalahgunaan kewenangan pada di tubuh Kejaksaan itu akan terus terjadi. Karena ini memberikan jaksa ruang untuk menjadi lembaga yang dimaksud ‘super power’,” ujarnya.
Ia pun menegaskan perlunya revisi terhadap aturan yang dimaksud agar tidak ada menciptakan ketimpangan pada penegakan hukum. “Sehingga perlu adanya pertimbangan bagaimana Pasal 8 ini dapat diubah agar bukan memunculkan ketidakadilan. Jangan sampai Kejaksaan malah menjadi lembaga yang digunakan tak tersentuh hukum,” tandasnya.




