Soal Pengampunan Koruptor, Mahfud MD: Menurut Hukum yang tersebut Berlaku Sekarang Tidak Boleh

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, juga Ketenteraman (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pengampunan terhadap koruptor dilarang oleh hukum yang dimaksud berlaku pada waktu ini.
Hal itu ia komunikasikan merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait pengampunan koruptor dengan persyaratan memulihkan uang curian. ”Menurut hokum yang tersebut berlaku sekarang itu tidak ada boleh. Siapa yang digunakan membolehkan itu, sanggup terkena pasal 55,” kata Mahfud di area Ancol, Ibukota Indonesia Utara, Hari Sabtu (21/12/2024).
Mahfud menegaskan, korupsi merupakan perbuatan terlarang. Jika ada pengampun lantaran mengembalikan, dikhawatirkan akan mengacaukan tatanan hukum yang dimaksud ada.
“Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? menghalangi penegakan hukum, bergabung juga atau membiarkan korupsi padahal ia dapat ini (melaporkan), lalu kerja sama,” ujarnya.
“Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan menimbulkan semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah,” sambungnya.
Mahfud melanjutkan, Prabowo sah-sah belaka menyatakan hal tersebut. Namun, Mahfud MD memohon publik mengambil bagian mengingatkan beliau tentang apa yang tersebut diucapkan.
“Tapi Pak Prabowo mampu menyatakan apa sekadar sebab ia Presiden yang mana terpilih, cuma kita juga harus mengingatkan agar tidak ada terlanjur salah, itu tugas kita,” ucapnya.




