Pemberedelan Lagu Bayar Bayar Bayar Band Sukatani Dinilai Melanggar Hukum

JAKARTA – Pemberedelan karya seni lagu Bayar Bayar Bayar milik band Sukatani dinilai melanggar hukum. Khususnya kebebasan berekspresi yang digunakan merupakan hak dasar setiap individu di negara demokrasi.
“Klarifikasi, permintaan maaf, membuka anonimitas, lalu menurunkan karya seni dari seluruh sistem seharusnya tidaklah terjadi di dalam negara demokrasi,” tulis AMAR Law Firm & Public Interest Law Office pada keterangan resminya, hari terakhir pekan (21/2/2025).
Sebelumnya, pada 20 Februari 2025, di tempat sedang aksi Indonesia Gelap yang mana masih berlangsung, unggahan klarifikasi lalu permintaan maaf dari personel Band Sukatani muncul dalam berbagai media sosial.
Dalam video berdurasi 1:49 menit tersebut, para musisi yang dimaksud dikenal dengan lirik lagu kritis kemudian tajam dan juga aksi panggung dengan topeng, tampil dengan wajah terbuka serta ekspresi tertekan.
Klarifikasi serta permintaan maaf yang disebutkan merupakan dampak dari lagu dia yang dimaksud berjudul “Bayar, Bayar, Bayar”, yang dimaksud menyalahkan keras praktik dugaan korupsi dalam kepolisian.
Dalam video itu, merek mengumumkan bahwa lagu yang dimaksud telah lama dicabut dari berbagai sistem musik kemudian meminta-minta rakyat untuk menghapus lagu dan juga video terkait, juga menyatakan bahwa merek tidak ada bertanggung jawab menghadapi segala risiko yang dimaksud muncul dalam kemudian hari.
AMAR Law Firm & Public Interest Law Office menilai perkembangan ini jelas merupakan pemberedelan karya seni yang tersebut melanggar hak berhadapan dengan kebebasan berekspresi. Ekspresi di bentuk seni musik merupakan hak asasi manusia yang tersebut melekat pada setiap individu.




