Bisnis

Truk ODOL Sulit Ditertibkan, MTI Ungkap Penyebabnya

JAKARTA – Publik Transportasi Indonesia ( MTI ) menilai pemberantasan truk ODOL (Over Dimension Over Load) dalam jalan raya sulit untuk diterapkan. Pasalnya, salah satu persoalan pada bidang transportasi serta logistik ini melibatkan banyak institusi yang tersebut dalam dalamnya terdapat kepentingan yang mana berbeda-beda.

Ketua Lingkup Advokasi lalu Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, setidaknya ada 12 Kementerian/Lembaga (K/L) yang mana terlibat di penyelenggaraan angkutan logistik. K/L yang tersebut terlibat mulai dari Kementerian Koordinator Ekonomi, Kementerian Koordinator Infrastruktur lalu Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kepolisian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, serta juga Bappenas.

Djoko menjelaskan, inisiatif untuk memberantas truk ODOL sebenarnya telah ada dari tahun 2017 lalu. Saat itu, Kementerian Perhubungan meluncurkan inisiatif Zero ODOL untuk menghentikan praktik pengangkutan barang melebihi kapasitas juga dimensi kendaraan.

“Truk ODOL harus diberantas dikarenakan menyebabkan kehancuran infrastruktur jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, mengganggu kelancaran lalu lintas, juga yang dimaksud parah juga berujung fatal adalah meningkatkan risiko kerusakan pada truk seperti pecah ban dan juga rem blong, sehingga berujung kecelakaan,” kata beliau di pernyataan resmi, Hari Sabtu (8/2/2025).

Meski demikian, menurut Djoko pemberantasan truk ODOL mendapatkan penolakan dari banyak instansi. Alasannya, hal itu akan mempengaruhi perekonomian sebab dapat menghambat jaringan distribusi barang. Karena itu, kata Djoko, Ditjen Hubdat Kemenhub yang digunakan mulai membenahi persoalan truk ODOL sejak 2017 selalu gagal.

Dia menyampaikan ada penolakan Kementerian Manufaktur dan juga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga tiada didukung Kementerian Perdagangan lantaran perasaan khawatir penertiban akan berujung kenaikan harga naik. “Tapi bukan ada upaya juga dari ketiga institusi yang dimaksud untuk mengusulkan inisiatif membenahi kesulitan ODOL, selain menolak juga menakut-nakuti dengan isu inflasi,” cetus Djoko.

Diketahui, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah terjadi memberikan sebagian rekomendasi peningkatan keselamatan untuk Kementerian Perhubungan sebagai regulator di dalam bidang keselamatan transportasi, pada mana salah satunya adalah pemberantasan truk ODOL.

Rekomendasi pertama adalah, meningkatkan pembinaan (perencanaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan) lalu penindakan terhadap kegiatan angkutan orang dan juga juga angkutan barang yang dimaksud tidaklah memiliki izin resmi dan juga mendelegasikan sebagian kewenangan pembinaan dan juga penindakan di tempat area terhadap kegiatan angkutan orang lalu angkutan barang yang tersebut tiada miliki izin resmi. Kedua, peningkatan pembinaan juga penindakan terhadap setiap pemilik kendaraan wajib uji berkala yang mana bukan melaksanakan uji berkala.

Ketiga, menyempurnakan serta menyusun aturan turunan dari Peraturan Menteri No 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang tersebut mengatur tentang Pedoman dan juga Tata Cara Pengujian Berkala. Keempat, menginisiasi pembentukan Diskusi Khusus Pemberantasan ODOL yang dimaksud melibatkan seluruh lembaga/kementerian yang digunakan terkait dalam bidang keselamatan jalan, infrastruktur jalan, keamanan, hukum, perindustrian, sosial, perdagangan, kebijakan pemerintah lalu perekonomian.

Related Articles

Back to top button